Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Sekretaris Jenderal The Jakmania Febrianto, Kamis (19/11/2015) yang ditahan sejak satu bulan lalu.
"Penyidik Direktorat Reskrimsus mengabulkan penangguhan penahanan atas nama Febrianto dengan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan maupun individu atau kelompok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Polisi mempertimbangkan beberapa hal untuk menangguhkan penahan Febrianto. Salah satunya, ia kooperatif saat dilakukan pemanggilan oleh polisi.
"Pertimbangannya ada jaminan beberapa orang bahwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif apabila dipanggil," kata Iqbal.
Sebelumnya, Sekjen The Jakmania Febrianto ditetapkan sebagai tersangka provokasi kericuhan pada final Piala Presiden 2015 di Jakarta, Minggu (18/10/2015) kemarin.
Febrianto dianggap menghasut yang mengakibatkan tindakan kericuhan di beberapa tempat di Jakarta. Selain Febrianto, polisi juga menetapkan Koordinator Wilayah (Korwil) The Jakmania Kemayoran, D, menjadi tersangka. D tidak ditahan. (Kahfi Dirga Cahya)