Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pernyataan gelandang Persib, Firman Utina (33), kepada berbagai media terhadap pasal-pasal dalam draft kontraknya bersama Maung Bandung dinilai sangat keliru. Menurut PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Firman harus membaca draft kontrak secara utuh, tidak per item.
Hal itu ditegaskan Komisaris PT PBB, Kuswara. S. Taryono, Sabtu (5/12/2015) di Gedung Graha Persib, Jl. Sulanjana Bandung.
Menurut Kuswara. pasal-pasal yang disebut Firman seperti tidak boleh mengemukakan pendapat ke media massa dan media sosial jika ada permasalahan dengan manajemen dan melarang pemain mendapat sponsor di luar sponsor Persib tersebut tidak ada dalam draft kontrak.
"Yang ada hanya masalah tata tertib. Tidak ada pasal-pasal seperti yang dikemukakan Firman kepada media. Jadi, Firman itu keliru," tegas Kuswara.
Kuswara sangat menyesalkan pernyataan pemain bernomor punggung 15 tersebut lantaran menyesatkan dan membuat suasana tim tidak harmonis.
"Padahal, draft kontrak turnamen PJS sebenarnya sama dengan waktu ISL, tidak ada yang berubah. Yang membedakan hanya nilai kontrak dan hak-hak lain seperti bonus, termasuk durasinya," jelas Kuswara.
Kendati begitu, PT PBB tetap punya niat baik baik dengan membayar Firman saat turnamen PJS walaupun Firman sendiri tidak menandatangani kontrak yang disodorkan oleh PT PBB.
Agar suasana tim tetap harmonis, PT PBB rencananya akan melakukan pertemuan dengan sisa pemain yang masih bertahan di Persib untuk meluruskan persoalan sehingga tidak menimbulkan persepsi keliru.
"Kami juga menyesal karena Firman tidak langsung menyampaikan aspirasi kepada kami baik secara langsung maupun tertulis tapi hanya lewat SMS ke manajer tim," ujar Kuswara.