Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Marco Reus bisa bernapas lega. Gelandang milik Borussia Dortmund ini dinyatakan tak bersalah atas tuduhan pelanggaran lalu-lintas pada Desember 2014.
Kala itu, seorang saksi mata mengklaim telah melihat Reus tengah mengendarai mobil seorang diri. Padahal saat itu, Reus masih belum memiliki surat izin mengemudi alias SIM.
Saksi tersebut mengirim pesan singkat kepada kekasihnya, dan mengaku telah melihat Reus berada di belakang kemudi mobil. Tak lama, pesan itu beredar luas dan Reus pun lagi-lagi harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Sebagai catatan, Reus sudah menerima sanksi berupa denda sebesar 540 ribu euro atau saat ini setara dengan 8,4 juta rupiah karena mengendarai mobil tanpa SIM dari otoritas lalu-lintas Jerman, pada Maret 2014. Pengadilan juga mencabut haknya untuk mendapatkan SIM selama satu tahun.
Namun berdasarkan hasil pengadilan yang digelar pekan ini, Reus terbukti tidak melakukan pelanggaran kedua. Menurut situs Bild, pengakuan saksi yang melihatnya menyetir mobil, dianggap tidak benar karena pada saat itu Reus tengah berada kamp latihan tim nasional Jerman.
Terbukti tak bersalah, Reus bisa akan kembali mendapatkan kesempatan untuk memiliki SIM. Namun sebelumnya mengantongi surat izin mengemudi, ia wajib mengikuti kursus dan tes menyetir mobil.