Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kegagalan Liga Super Indonesia 2015 kembali membayangi rencana PSSI menggulirkan LSI 2015/16. Hubungan antara PSSI dan Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI) kembali memanas.
Setelah PSSI berniat tak menyertakan BOPI dalam persiapan LSI musim depan, BOPI langsung bersuara bahwa cara yang dilakukan federasi sepak bola itu tidak benar.
PSSI kemudian berkoar lagi dengan alasan BOPI tak berhak mengatur rencana federasi. Pejabat teras PSSI menyatakan BOPI tak boleh lagi ikut campur di persiapan LSI seperti musim 2015.
“Semula kami sama-sama bermaksud baik, yaitu membenahi kompetisi nasional. Tapi, ternyata niat kami tidak nyambung sehingga LSI 2015 tidak berjalan mulus,” kata Erwin Dwi Budiawan, Wakil Ketua Umum PSSI.
UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Pasal 27 ayat 2 UU SKN dan Pasal 34 ayat 1 PP 16/2007, Pasal 29 ayat 2 UU SKN dan Pasal 36 ayat 2 PP 16/2007, Pasal 48 ayat 2 jo, Pasal 43 UU SKN, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 17 Tahun 2007, serta Pasal 27 PP 17/2007 menjadi senjata PSSI.
Erwin yakin dalam UU, PP, dan pasal-pasal tersebut federasi berhak sepenuhnya mengatur produk kompetisinya.
Karena itu, langkah BOPI yang tidak meloloskan Arema Cronus dan Persebaya di awal LSI 2015 dianggap kesalahan besar.
Jangan PSSI
PSSI mengatakan bakal langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait izin pertandingan, sementara mengenai verifikasi klub, wewenang akan dilimpahkan kepada Departemen Lisensi Klub PSSI.
Ketua BOPI, Noor Aman, menekankan bahwa PSSI tak bisa bertindak seperti itu. Terlebih lagi, ia memandang PSSI yang masih berstatus dibekukan Menpora. Dengan status itu, Noor menyatakan bahwa PSSI sebenarnya tak berhak menggelar LSI.