Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

RETRO: Kasus Transfer Mr. Cepek Terulang Lagi?

By Caesar Sardi - Jumat, 7 Agustus 2015 | 15:14 WIB
Ilustrasi. (Dok. BOLA)

16 Uruguay kurang lebih sama.

Kasus berawal penolakan Indriyanto kembali ke klubnya, Arseto, selepas mengikuti program timnas Primavera di Italia. Pemain yang akrab disapa Nunung itu memilih Pelita sebagai pelabuhan karier profesionalnya.

Arseto marah karena merasa telah membina sejak Nunung berusia 15 tahun. Apalagi yang bersangkutan mengaku sama sekali tak pernah dibesarkan diklat klub asal Solo tersebut saat junior. “Saya dididik SSB Monas Putra, bukan Diklat Arseto,” kata Nunung kala itu.

Arseto kian berang. Maklum, merekalah yang mengeluarkan surat izin ke PSSI saat pemain kelahiran Solo, 14 September 1976 itu bergabung ke Primavera. Mereka curiga, ini akal-akalan Nirwan Bakrie, pemodal utama program Primavera yang dituding ingin mencaplok pemain-pemain yang telah “jadi” demi klub miliknya, Pelita.

“Dia seharusnya minta izin dulu ke kami kalau ingin pindah ke Pelita. Bukan main pergi begitu saja,” ungkap Abdul Kadir, manajer teknik Arseto saat itu.

Merasa kecewa, Arseto akhirnya merelakan sang striker ke Pelita dengan hanya meminta kompensasi Rp 100 perak hingga dijuluki Mr. Cepek. “Pemain bermental tak profesional seperti itu harganya memang hanya segitu,” kata Kadir.

Nah, kisah pahit buat Nunung dan Arseto itu tentu mesti disikapi dengan bijak dan sesuai dengan regulasi. Soalnya benih-benih kecurigaan muncul karena Ketua BTN, Rahim Soekasah, juga menjabat manajer klub Pelita Jaya Purwakarta.

“Jangan sampai saat para pemain pulang dari pelatnas lantas diklaim milik Pelita. Kalaupun mau begitu, harus ada biaya transfer atau biaya pengganti pembinaan sesuai aturan main,” ujar Ganesha Putra, General Manager SSB Villa 2000.

Tak terkecuali jika pemain yang bersangkutan dikontrak klub luar negeri. Aturan soal itu tertera jelas dalam Peraturan Alih Status dan Transfer Pemain pasal VII tentang Training Compensation and Solidarity Mechanism artikel 21.

Klub tempat membina pemain semasa junior berhak mendapat penggantian kompensasi saat pemain dikontrak klub profesional hingga usianya menginjak 23 tahun.

“Itu diatur dalam draf kontrak PSSI/BTN sesuai pasal 3, detail nominalnya disesuaikan aturan FIFA. Jangan berprasangka dulu. Agar tak ada masalah nanti, pihak klub dan SSB kami undang untuk mencermati isi kontrak,” ungkap Hamka Kadi, Wakil Ketua BTN, saat melepas kepergian tim.

“Kami hanya berharap PSSI tak ingkar janji,” ujar Halim Perdana, pemilik SSB Satria (Solo) yang salah satu anak didiknya, Burhanudin Bayu, ikut program U-16.

(Penulis: Ario Yosia)