Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PTUN Menangkan PSSI, Kemenpora Masih Bisa Banding

By Jalu Wisnu Wirajati - Selasa, 14 Juli 2015 | 14:02 WIB
Arsito Pangaribuan, Direktur Legal PSSI. (Dok. PSSI )

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) atas pihak tergugat (Kementerian Pemuda dan Olahraga) perihal Surat Keputusan Menpora Imam Nahrawi Nomor 01307 per 17 April 2015 soal pembekuan PSSI pada sidang yang diketuai H. Ujang Abdullah SH, Msi, Selasa (14/7/2015).

Salah satu keputusan majelis hakim adalah La Nyalla Mahmud Mattalitti dinyatakan sah sebagai Presiden PSSI. Majelis hakim juga menolak eksepsi tergugat, dalam hal ini Menpora, tentang ketidakabsahan La Nyalla yang mengajukan gugatan terhadap SK pembekuan itu. Menpora juga wajib mencabut sanksi itu dan membayar denda Rp 277.000.

"Hakim memutuskan bahwa SK Kemenpora tersebut tidak profesional, proporsional, tidak cermat, dan paling penting adalah mencampuradukkan kewenangan,” kata Togar Manahan Nero selaku tim pembela PSSI, seperti dilansir dari situs resmi PSSI. 

Togar juga menjelaskan tugas tim pembela PSSi sudah usai. Mereka akan menyerahkan sepenuhnya hasil sidang kepada Komite Eksekutif PSSI dan Kemenpora untuk penyelesaiannya. “Mari kita duduk bersama mengatasi masalah sepak bola nasional,” ucap Togar.

Direktur Legal PSSI, Arsito Pangaribuan, sependapat dengan Togar, "Sekali lagi saya tekankan, ini bukan soal menang atau kalah. Perdebatan hukum sudah terlalu lama menyita waktu dan menimbulkan banyak korban. Pembangunan sepak bola Indonesia sudah terlalu lama berhenti," tuturnya.

"Mari kita kembalikan drama sepak bola ke lapangan hijau, bukan ke ranah hukum atau lainnya. Melalui momentum ini, saya berharap Pak Menpora bisa duduk bersama-sama untuk membangun sepak bola Indonesia yang lebih baik,” ujar Arsito.

Pihak Kemenpora masih bisa banding atas putusan tersebut dalam 14 hari ke depan setelah keputusan dibacakan. “Masa banding selama 14 hari sejak keputusan dibacakan,” kata Ujang Abdullah.