Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Hasil Sidang PTUN, Kapan Main Bola Lagi?

By Firzie A. Idris - Rabu, 15 Juli 2015 | 15:02 WIB
PSSI, berharap Kementerian Pemuda dan Olah Raga menggugurkan niatnya untuk mengajukan banding. (Kukuh Wahyudi/BOLA)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan PSSI terhadap SK Sanksi Administrasi yang dikeluarkan Menpora Imam Nahrawi.

Dalam sidang keputusan akhir PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/7), majelis hakim menilai SK Sanksi Administrasi atau biasa disebut pembekuan PSSI tidak tepat dikeluarkan oleh Menpora. “Seluruh eksepsi tergugat (Kemenpora) ditolak dan duplik yang diserahkan PSSI (penggugat) diterima seluruhnya,” kata Ketua Hakim, Ujang Abdullah.

Hakim menyatakan tahapan surat peringatan yang dipakai Menpora sebagai dasar untuk membekukan PSSI terlalu pendek. “Tenggat waktu antara SP I dan III tidak sesuai nalar. SP I ke II hanya enam hari dan dari SP II ke III hanya sehari,” ucap Ujang melanjutkan.

Tenggat tersebut dianggap melanggar azas profesionalitas dan pemerintahan yang baik. Bahkan, SK pembekuan PSSI yang dikeluarkan Menpora itu adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.  Selain itu, hakim juga mewajibkan pihak Kemenpora untuk membayar denda 277 ribu rupiah.

“Bagi pihak yang keberatan dapat mengajukan banding dalam durasi 14 hari setelah pembacaan putusan,” kata Ujang.

Ajukan Banding

Meski PSSI memenangi gugatan, status di mata hukum belum inkrah. Pasalnya Menpora melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding. Dengan demikian, proses persidangan masih akan terus berlanjut. Kubu Menpora juga sedang menyiapkan bukti-bukti lain untuk pengajuan banding.

Mendengar kabar tersebut, PSSI langsung mengambil sikap kontra. “Sudahlah jangan banding-banding. Bila Menpora mengajukan banding, bisa jadi pemain, pelatih, dan klub yang akan menuntut Menpora,” ujar La Nyalla Mattalitti, Ketua Umum PSSI.

Juru bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto, menganggap pernyataan La Nyalla merupakan provokasi. Kemenpora menilai bahwa proses banding yang diajukan adalah hal yang wajar.

“Yang membawa kasus ini ke PTUN kan PSSI. Mereka yang mengawali. Sekarang saatnya kami menggunakan hak-hak kami,” ujar Gatot.

Lapor FIFA

Berdasarkan sikap Kemenpora yang sudah mengajukan banding, sanksi FIFA tampaknya masih sulit untuk dicabut.  “Kami sudah laporkan ke FIFA. Mereka masih mau lihat apakah keputusan akhir PTUN berpengaruh dengan sepak bola Indonesia atau tidak,” tutur Azwan Karim, Sekjen PSSI.

Azwan melanjutkan, FIFA meminta pernyataan resmi Menpora agar tidak lagi mengintervensi PSSI. Namun, permintaan FIFA itu tampaknya akan sulit untuk didapat PSSI.

Bila mengacu pada empat syarat yang dipatok FIFA untuk mencabut sanksi ke Indonesia, maka keputusan akhir PTUN ini belum bisa mengubah apa pun.

Keempat syarat tersebut adalah Komite Eksekutif PSSI yang terpilih mampu mengelola urusan PSSI secara independen, tanggung jawab untuk timnas wewenangnya dikembalikan kepada PSSI, tanggung jawab semua kompetisi PSSI dikembalikan, dan semua klub yang mendapatkan lisensi dari PSSI berdasarkan regulasi lisensi klub PSSI mampu bersaing di kompetisi PSSI.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P