Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pada era kompetisi Liga Indonesia yang kemudian menjadi Liga Super Indonesia, kasus suap juga pernah terjadi. Tuduhan dari Endang Sobarna, pengurus Persikab Bandung tentang adanya mafia wasit pada pertemuan klub di Jakarta tahun 1998.
Kasus ini membuat ketua komisi wasit PSSI kala itu, Djafar Umar (alm) dihukum seumur hidup. Sementara wasit-wasit seperti Khairul Agil, R. Pracoyo, Halik Jiro, dihukum skorsing oleh PSSI. Bahkan Tim Penanggulangan Masalah Perwasitan yang diketuai oleh Adang Ruchiatna, melaporkan kasus ini ke Polda DKI. Namun di kepolisian akhirnya menghentikan penyidikannya.
Selanjutnya kasus match-fixing muncul lagi melibatkan Persibo Bojonegoro di Piala AFC 2013. Akhirnya Komisi Disiplin PSSI pada Rabu 12 Juni 2013, menjatuhkan sanksi kepada beberapa ofisial dan pemain Laskar Angling Darma dengan beban hukuman yang berbeda.
Menurut Ketua Komdis, Hinca Panjaitan, keputusan tersebut adalah hasil dari rangkaian rapat dan investigasi panjang komisi di beberapa kota, mulai Jakarta, Surabaya, Cibinong, Hongkong, hingga Zurich, Swiss.
Komdis menghukum dua tahun larangan aktif di sepak bola kepada pemain seperti Wahyu Teguh, Tri Rahmad Priadi, Bayu Andra Cahyadi, dan Eka Angger Iswanto. Hukuman seumur hidup juga diberikan kepada pelatih Gusnul Yakin, asisten pelatih Bambang Pramuji, media officer Imam Nurcahyo, dan manajer Nur Yahya.
“Pelatih, asisten pelatih, manajer, dan media officer dianggap yang paling berkuasa di tim dan mereka mendapatkan sanksi paling berat," ucap Hinca.
Kasus lainnya terjadi melibatkan pengurus PSMS Medan di kompetisi Divisi Utama 2013. Manajer tim Sarwono, CEO PSMS Heru Pramono, dan pengurus klub Saryono dihukum seumur hidup dan dikenai denda sebesar Rp100 juta.
“Kami menemukan fakta ada oknum asal Malaysia mengatur tiga pertandingan PSMS. Oknum itu menyediakan uang sebanyak Rp70 juta agar PSMS mau mengalah. Oknum ini tak bekerja sendirian. Ada tiga ofisial PSMS yang bekerjasama dengannya,” tutur Hinca kepada BOLA tahun 2013.