Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Boman Aime Harus Tinggalkan Indonesia 17 Juni

By Tulus Muliawan - Kamis, 11 Juni 2015 | 20:10 WIB
Boman Aime (kiri), terkendala masalah imigrasi. (Abdi Satria/Bolanews)

Bek asing PSM, Boman Aime (Pantai Gading), boleh bernafas lega setelah pihak imigrasi Makassar memberinya keringanan dalam pembayaran denda. Sebelumnya, Boman terancam ditahan oleh Imigrasi Makassar karena izin tinggalnya kadaluarsa. Dia pun harus membayar denda yang nilainya ratusan juta rupiah.

"Tapi, Boman harus keluar dari Indonesia paling lambat 17 Juni. Kalau tidak, dia akan kami tahan," ujar Noer Putra Bahagia, Kepala seksi status keimigrasian Kantor Imigrasi klas I Makassar, Noer Putra Bahagia, Kamis (11/10).

Karena berstatus orang yang dideportasi, Boman tidak boleh kembali minimal enam bulan terhitung sejak terakhir meninggalkan Indonesia. "Ini ada sudah aturannya," papar Putra.

Atas keputusan ini, Boman mengaku pasrah. "Saya tidak ada masalah. Saya bersyukur bisa kembali ke Pantai Gading. Untuk sementara saya mau melupakan dulu sepakbola," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Teknik PSM, Sumirlan, menegaskan dirinya baru mengetahui permasalahan Boman di media massa. Selama ini, manejemen memercayakan surat-surat Boman kepada agennya, Jules Denis Onana.

"Kami pikir Boman tidak bermasalah. Tapi, sebagai bentuk perhatian manajemen kami sudah mengurus di imigrasi sekaligus membelikannya tiket pulang ke Pantai Gading," jelas Sumirlan.