Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Terkait pembekuan PSSI, Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) mengirimkan surat kepada Sekretaris Kementrian Sekretaris Negara Republik Indonesia atau Kemensekneg.
Dalam surat bertanggal 20 Mei 2015 tersebut, Menpora meminta kepada Kemensekneg agar tidak memberikan rekomendasi kepada Pemprov untuk menyediakan fasilitas kepada PSSI selaku induk sepak bola Indonesia, begitu juga stadion yang menjadi aset pemerintah dan kabupaten.
Di surat Menpora bernomor 01964/SET/V/2015 itu, ditegaskan juga bahwa bahwa seluruh kegiatan PSSI tidak diakui oleh pemerintah.
"Meminta kepada seluruh jajaran pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak dapat lagi memberikan pelayanan dan fasilitas kepada Kepengurusan PSSI dan seluruh kegiatan keolahragaannya sampai terpilih kepengurusan yang kompeten sesuai dengan mekanisme organisasi dan statuta FIFA," demikian salah satu poin dalam surat Kemenpora.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, PSSI telah membatalkan seluruh kompetisi musim 2015 dengan status force major. Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komite Eksekutif PSSI pada 2 Mei lalu.
Pengambilan keputusan itu merupakan dampak dari dibekukannya PSSI oleh Kemenpora, di mana awal permasalahannya adalah karena Arema dan Persebaya tidak diakui oleh Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Sebenarnya Kemenpora memperbolehkan liga berjalan dengan 18 klub, tapi tidak di bawah kendali PSSI, melainkan dari tim transisi bentukan Kemenpora. Namun, 18 klub tersebut menolak.