Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
FIFA memang terkesan arogan bahkan seakan di atas semua hukum positif sebuah negara. Organisasi sepak bola dunia yang bermarkas di Swiss ini bisa memaksakan hal itu karena popularitas sepak bola memperkuat posisi FIFA.
Apalagi mereka juga menjadi sebuah federasi sepak bola terkuat yang terproteksi oleh statuta dan mengharuskan anggotanya untuk meratifikasi standar statuta yang mereka buat.
“Sepak bola adalah permainan yang dikuasai dan dikontrol FIFA secara penuh dan berdaulat, maka kompetisi sepak bola pun dikelola dan dimiliki oleh FIFA. Tetapi karena pertandingan sepak bola membutuhkan lapangan yang merupakan milik dan ada di bawah kedaulatan sebuah negara, maka tak ada pertandingan sepak bola tanpa izin Negara,” demikian pendapat Hinca Panjaitan, dalam bukunya Kedaulatan Negara vs Kedaulatan FIFA.
Menurut Wakil Ketua Umum PSSI itu, UU No. 3 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional, juga termasuk sebuah intervensi terlalu jauh yang dilakukan oleh negara. Dalam kasus sepak bola di Indonesia, FIFA bisa saja melihat hal itu sebagai ancaman atas hukum yang mereka terapkan.