Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi.
PT LI dan kontestan LSI bersepakat pengujian perlu dilakukan dipicu keberadaan BOPI yang didasari dari UU SKN tersebut dan juga SK Menteri tentang kewenangan BOPI 2009.
"Bila stempel preofesional keluar, apa kemudian akan diakui FIFA? Kapan pendelegasian licensor dari FIFA ke BOPI?" ujar Joko Driyono, CEO PT LI.
Pria yang juga Sekjen PSSI itu mengungkapkan kesepakatan pengajuan uji materi ini bukan lantas dalam konteks berhadapan dengan BOPI melainkan untuk mencapai kesepahaman.
"Kami ingin setiap kesulitan ada jalan keluar. Salah satunya ada kesepahaman karena kami selalu mengikuti tahapan perencanaan, sosialiasi, penilaian, dan sebagainya," kata Joko.
Joko menambahkan FIFA memiliki standar cooperation agreement yang wajib dijalankan seluruh stakeholder.
Beberapa waktu terakhir ketidaksepahaman antara BOPI-PT LI muncul lantaran persyaratan BOPI yang diajukan ke PT LI.
BOPI (Badan Olah Raga Profesional Indonesia) mengajukan sembilan hal yang menjadi syarat yang harus dipenuhi calon peserta LSI 2015 sebelum rekomendasi bergulirnya LSI 2015 dikeluarkan. Padahal, PT LI sudah bersiap menggulirkan LSI 2015 pada Jumat (20/2).