Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kepemimpinan dalam sepakbola memang diakui memiliki spesifikasi tersendiri. Tak mengherankan jika dari dulu hingga kini tak ada pembatasan periode kepengurusan di PSSI. Hal sama juga berlaku di FIFA dan organisasi sepakbola level benua lainnya.
Kali ini dalam Pedoman Dasar 2007 Pasal 30 tentang Pemilihan Calon Ketua Umum ayat 30.2 disebutkan mandat sebagai ketua umum adalah selama empat tahun dan dapat dipilih kembali. Hal sama juga telah ada di AD/ART PSSI dulu dan pedoman dasar sebelumnya serta Statuta FIFA artikel 22.
“Memang selama ketua umum itu mau dan mampu ia berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan oleh anggota serta memimpin jika ia terpilih lagi,” tegas Nurdin Halid, Ketua Umum PSSI 2007-2011, lewat telepon kepada BOLA.
Menyinggung soal dirinya yang bisa saja menjadi Ketua Umum PSSI seumur hidup atau selama ia mampu, Nurdin tak mau berandai-andai. “Saya akan full time di PSSI secara profesional, tapi saya belum berpikir untuk menjabat sampai berapa periode. Bagi saya adalah bagaimana menjalankan tugas dalam setiap masa jabatan saya,” ungkap Nurdin.
Hal sama juga sempat terjadi di PSSI masa lalu. Dulu ketika masa jabatan ketua umum berlaku tiga tahun, Soeratin Sosrosoegondo sempat memimpin PSSI selama 1930-1940, lalu memimpin lagi pada 1941-1942 atau terpilih dalam sebelas kali kongres PSSI.
“Memang di badan sepakbola dunia hal itu diperlukan. Kalau saya melihat cara Nurdin ’memimpin’ PSSI dan ’usahanya’ dalam setiap pemilihan, saya yakin ia bisa memimpin PSSI seumur hidup atau selama ia suka,” sebut Tondo Widodo, mantan Kabid Organisasi PSSI.
Hal ini jelas berbeda dalam iklim demokrasi di negara kita. Saat ini dalam undang-undang sudah secara gamblang diatur jika periode kepemimpinan dibatasi maksimal dua tahun saja.
Apa yang terjadi di PSSI memang sudah tak sejalan dengan iklim demokrasi di negara kita, namun hal ini bisa diterima oleh FIFA dan tentu juga oleh anggota.
Wakil Berfungsi
Hal baru lainnya yang ada dalam Pedoman Dasar 2007 adalah fungsi dari wakil ketua umum yang juga wakil dari ketua eksekutif komite. Hal ini tergolong relatif baru. Maklum, pada era Azwar Anas dan Agum Gumelar, meski sudah diharuskan mencantumkan nama wakil ketua umum atau vice president, PSSI tidak memakainya. Padahal nama wakil tersebut dalam situs FIFA selalu dicantumkan.
Sekarang, kemungkinan besar Nirwan Dermawan Bakrie, Ketua BLI dan BTN, akan menduduki kursi tersebut. Namun, itu bukan pertama kali bagi Nirwan. Pada era Azwar, ia pernah tercatat menjabat posisi itu dalam catatan FIFA, meski tak eksplisit diumumkan di Tanah Air. Begitu pula pada periode 2004-2007.
Tugas Wakil Ketua Umum pun cukup jelas lantaran ia akan menjadi pelaksana tugas ketua umum jika ketua umum berhalangan tetap dalam jangka waktu lama. Jadi, jika Nurdin kembali menghadapi masalah seperti saat ia menjalani hukuman, Nirwan otomatis akan menjalankan fungsi Nurdin sebagai ketua umum.
(Penulis: Ary Julianto)