Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Departemen Legal PSSI, Solusi Sengketa Pemain-Klub

By Aning Jati - Kamis, 29 Januari 2015 | 21:18 WIB
Joko Driyono (Herka Yanis/Bolanews)

Sengketa antara pemain dengan klub masih marak terjadi di Indonesia. Hal yang selalu menjadi latar belakang adalah mengenai tunggakan gaji yang dialami oleh pemain.

Tak jarang, hak pemain yang belum dibayarkan tertunda hingga lebih dari satu musim. Beberapa pemain bahkan melaporkan permasalahan itu ke FIFA melalui Badan Sengketa FIFA atau DRC (Dispute Resolution Chamber).

Pada awal 2014 terjadi gelombang besar pemain asing melapor ke FIFA. Total ada 16 nama dari sejumlah klub yakni Arema, Persela, Persikad, PSIM, Pelita Bandung Raya (Pelita Jaya), Persibo, Persema, Bontang FC, Persires Bali Devata, dan Medan Bintang FC.

Sebagian dari pemain itu adalah Robbie Gaspar, Satoshi Utomo, Kenji Adachihara, Kristian Adelmund, dan Emile Linkers.

Pengaduan ke FIFA tak berhenti, pada akhir 2014, Emile Mbamba mengancam akan melapor ke federasi sepak bola dunia itu lantaran gajinya ditunggak selama tiga bulan oleh Persiba Bantul.

Hampir semua kasus yang diajukan pemain, klub akan dikenakan sanksi karena terbukti bersalah. Melihat kondisi itu, PSSI tak ingin menutup mata atas masalah itu.

"Dalam kasus itu Departemen Legal PSSI bisa saja membantu klub dalam posisi advokasi. Bila kasus pemain dengan klub dibawa ke badan yudisial maka Departemen Legal akan mengelola secara prosedur," kata Joko Driyono, Sekjen PSSI.

Seperti tujuan pembentukan Departemen Legal, mereka memang bertugas mengelola ketaatan organisasi dalam sisi organisasi dan code of conduct. Selain itu berkaitan kasus yudisal yang berhubungan dengan Komisi Disiplin, Komisi Banding, dan Badan Arbitrase.

Departemen Legal PSSI pun membuat terobosan agar pemain tak langsung mengadu ke FIFA untuk menyelesaikan permasalahannya. Mereka membuat skema dan alur penyelesaian secara mudah di PSSI yang berisikan 13 tahap.

Langkah pertama dimulai dari pengiriman surat Permohonan secara tertulis disertai bukti  pendahuluan yang cukup, kemudian melakukan verifikasi surat permohonan yang masuk, mengundang pihak yang terkait untuk audensi, hingga pengambilan keputusan.