Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Pada Kamis (15/1), Komisi X DPR RI memanggil PSSI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat dan membahas mengenai kondisi sebenarnya yang kini tengah dialami oleh Induk Tertinggi Sepak Bola Indonesia itu. Setelah mendengar penjelasan Organisasi pimpinan Djohar Arifin itu, ada beberapa hal yang menjadi sikap anggota dewan kepada PSSI.
PSSI memaparkan program mereka kedepan dan harapan mengenai dukungan dan bantuan yang bisa diberikan pemerintah untuk bisa mensukseskan program mereka. Namun, yang mereka dapatkan saat ini adalah tekanan, terutama dari Kementrian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) yang membentuk Tim Sembilan.
Setelah mendengar segala sesutunya, selain mengaku siap untuk menjadi mediator PSSI, Komisi X DPR yang dipimpin Teuku Rifky Harsya membuat pernyataan yang sedikit melegakan PSSI. Ia menegaskan bahwa Komisi X tidak akan mengintervensi PSSI karena mengerti dengan ketentuan statuta PSSI dan FIFA.
Seperti yang diketahui, berdasarkan statuta, PSSI adalah organisasi yang menangani perkembangan sepak bola di Indonesia yang menginduk kepada FIFA. Pemerintah tidak memiliki hak untuk mengintervensi kegiatan mereka, namun dapat memberikan bantuan dalam bentuk infrastruktur yang dapat memudahkan pekerjaan mereka dan mempercepat pertumbuhan kualitas sepak bola nasional.