Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
tanggung, kerugian yang dialami Hariono selama empat tahun sejak 2010 mencapai Rp3,5 miliar.
Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/7). Hariono hadir di persidangan sebagai saksi pelapor. Terdakwa Nanda yang mengaku menjabat sebagai General Manager PT KS Widya Utama merayu Hariono untuk menginvestasikan uang pada perusahaannya yang bergerak dalam bisnis batu bara.
Saking percayanya, gelandang asal Sidoarjo itu bahkan rela menyerahkan kartu ATM plus buku tabungan nomor berikut PIN kepada terdakwa. Alhasil empat tahun terakhir Hariono tak pernah menikmati hasil jerih payahnya di lapangan.
Hariono baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan di awal 2014. Setelah menelusuri, Hariono terkejut ketika tahu PT KS Widya Utama tidak pernah ada dan hanya perusahaan fiktif.
“Saya merasa sudah dihipnosis. Soalnya sempat melupakan orangtua dan keluarga, sampai tidak pulang selama satu tahun,” kata Hariono.