Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
2018. Terpilihnya Icuk melalui hasil hasil Musyawarah Provisi Luar Biasa (Musprovlub) yang diadakan di Hotel Century, Jakarta, Sabtu (23/11) lalu. Namun, keberhasilan Icuk memimpin Pengprov PBSI DKI Jakarta menemui penolakan.
Beberapa hari setelah Musprovlub, Ketua Harian Pengkot PBSI Jakarta Utara Rahmat Setiawan dan Ketua Umum Pengkot PBSI Jakarta Selatan, Juniarto Suhandinata menggugat terpilihnya kembali Icuk dalam Musprovlub tersebut.
Menurut Juniarto, terpilihnya kembali Icuk untuk melanggengkan jabatan pada Musprovlub di Jakarta pekan lalu itu dinilai cacat hukum. Semua ini karena Musprovlub itu semata-mata hanya digunakan untuk penggantian ketua umum karena tidak mampu lagi dan bukan untuk melanggengkan kedudukan sebagai Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta.
Juniarto menambahkan, sejak awal agenda Musprovlub ini juga tidak jelas. Sebagai Ketua Pengkot PBSI Jakarta Selatan, pada awalnya, Juniarto menerima undangan dengan agenda berupa Musyawarah Kerja Provinsi (Mukerprov) PBSI DKI dan tidak ada agenda Musprovlub.
"Awalnya Pengprov PBSI DKI Jakarta mengundang kami untuk mengikuti Mukerprov, lalu undangan selanjutnya dikoreksi jadi Musyawarah Provinsi dan kemudian pada undangan ketiga dikoreksi lagi menjadi Musprovlub. Sementara kalau mau menggelar Musprovlub, tanggal pelaksanaan masih empat bulan dari berakhirnya masa bakti," kata Juniarto dalam temu media di Salah satu restoran di kawasan Senayan, Selasa (26/11).
Padahal, kalau mengacu pada AD/ART PB PBSI Pasal 44 ayat 2, dikatakan Juniarto, apabila ingin menggelar Musprovlub, itu hanya bisa dilakukan untuk hal darurat karena ketua umum tidak bisa menjalankan tugasnya lagi.
Pasal 44 AD/ART PB PBSI ayat 2 menyatakan bahwa, Musyawarah Provinsi Luar Biasa khusus untuk penggantian Ketua Umum yang disebabkan berhalangan tetap yang dinyatakan secara tertulis, dapat dilakukan sewaktu-waktu, tanpa harus ada permintaan dan atau persetujuan dari Pengurus Kabupaten/Kota.
"Dalam Musprovlub ketua umum lama tidak bisa dipilih lagi, jadi ketua lama dalam hal ini Icuk tidak bisa mencalonkan diri lagi berdasarkan AD/ART pasal 44 ayat 1 dan 2, pasal 32, pasal 31 ayat 7, pasal 30, dan pasal 18 ayat 2 Anggaran Dasar," ujar Juniarto.
Atas dasar AD/ART PB PBSI tersebut dijelaskan Juniarto yang juga Ketua Harian PB Tangkas Specs, hasil dari Musprovlub itu cacat hukum dan layak digugat. Pengkot PBSI Jakarta Selatan dan Pengkot PBSI Jakarta Utara menolak terpilihnya Icuk dalam Musprovlub.
Sementara Ketua Harian Pengkot PBSI Jakarta Utara, Rahmat Setiawan, pihaknya juga menolak pertanggungjawaban Ketua Umum Icuk Sugiarto terutama tentang laporan keuangan di masa kepemimpinannya tahun 2010-2014. Laporan keuangan tersebut tidak disajikan secara transparan dan akuntabel.
"Kami juga minta keuangan Pengprov PBSI DKI Jakarta diverifikasi lewat akuntan publik. Karena di Musprovlub kemarin laporan pertanggungjawaban terutama menyangkut masalah keuangan harusnya diberikan 4 tahun tapi yg dipaparkan hanya dua tahun terakhir. Laporan keuangan tidak memuat aliran dana ke pengkot-pengkot," tutur Rahmat.
Para penggugat, Juniarto dan Rahmat pun telah mengirim dua surat ke PP PBSI berupa surat penolakan atas hasil Musprovlub PBSI DKI Jakarta dan meminta PP PBSI melakukan verifikasi atas laporan keuangan Pengprov DKI Jakarta.