Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
JUARA.NET - Terkuaknya kasus doping terbaru membuat dua juara dunia angkat besi asal Thailand dilarang berkompetisi.
Dunia olahraga angkat besi Thailand kembali dicoreng dengan skandal doping.
Pada Januari lalu, sebanyak enam atlet angkat besi Thailand terbukti mengonsumsi doping.
Keenam lifter itu ialah Sukanya Srisurat, Sopita Tanasan, Thunya Sukcharoen, Chitchanok Pulsabsakul, Duanganksnorn Chaidee, dan Teerapat Chomchuen.
Kini, bertambah dua atlet lagi yang dikabarkan tersandung masalah yang sama.
Sehingga total ada delapan atlet angkat besi Thailand yang berada dalam satu tim saat mengikuti Kejuaraan Dunia IWF di Turkmenistan pada November 2018.
Kasus doping terbaru yang dikuak oleh IWF pada Sabtu (9/2/2019) adalah kasus doping juara dunia kelas 49 kg, Chayuttra Pramongkhol, dan peraih perunggu kejuaraan dunia kelas 64 kg, Rattanawan Wamalun.
Terkuaknya kasus tersebut secara kebetulan bersamaan dengan kompetisi kualifikasi menuju Olimpiade 2020 yang memasuki hari kedua dan diselenggarakan di Chiang Mai, Thailand.
Skandal doping terbaru ini kian menekan Thailand untuk mundur sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Angkat Besi 2019 yang akan digelar di Pattaya, pada akhir September 2019.
Dilansir BolaSport.com dari Insidethegames.biz, dalam aturan anti-doping, setiap negara dengan jumlah tiga atau lebih atlet yang ditemukan positif doping dalam periode 1 tahun dikenai sanksi larangan bermain hingga 4 tahun.
Situasi terkini masih akan berlanjut untuk didiskusikan oleh Badan Eksekutif IWF pada bulan Maret 2019 di Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat (AS), bersamaan dengan Kejuaraan Dunia Angkat Besi Remaja.
Baca Juga : Hasil Lengkap UFC 234 - Israel Adesanya Masih Tak Terkalahkan
Pihak IWF sejauh ini belum memberikan informasi terkait lokasi dimana pengambilan sampel para atlet tersebut dilakukan.
Namun pada penemuan kasus doping sebelumnya, IWF mengambil sampel saat Kejuaraan Dunia digelar di Ashgabat, Turkmenistan.
Sampel tersebut kemudian dibawa ke Cologne, Jerman, untuk dianalisis lebih lanjut dengan menggunakan teknologi lebih canggih.
Dalam sampel darah Pramongkhol ditemukan positif terkandung testosterone, sedangkan sampel darah Wamalun positif mengandung androstanedione.
Dua jenis hormon tersebut termasuk kategori yang dilarang oleh Badan Anti Doping Dunia (WADA).