Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
JUARA.NET - Denda sebesar 13.000 pundsterling atau 230 juta rupiah harus rela dibayar oleh petenis putra asal Australia, Nick Kyrgios.
Ulahnya yang dilakukan di tengah pertandingan yang dilakoninya pada babak kedua Queen's Club Championships 2019, Kamis (21/6/2019) membuat dia diganjar denda ini.
Dilansir dari BBC, Nick Kyrgios mendapat denda dari Asosiasi Tenis Profesional (Association of Tennis Professionals/ATP) lantaran melontarkan kalimat bernada tak sopan oleh kepada sang wasit pertandingan yang diketahui bernama Fergus Murphy.
Pada pertandingan yang berakhir dengan skor 7-6 (4), 6-7(7), 5-7 untuk kemenangan sang lawan, Felix Auger-Aliassime (Kanada), Kyrgios memang sempat beberapa kali melayangkan protes kepada wasit pertandingan.
Baca Juga: Chin Ee Hui/Wong Pei Tty Jadi Inspirasi Besar bagi Pemain Malaysia Ini
Pemain peringkat ke-39 dunia tersebut juga bahkan mempertanyakan integritas para ofisial pertandingan.
Saat berbicara kepada sang wasit, Kyrgios juga mengancam akan meninggalkan lapangan pertandingan.
"Bolanya sejauh ini pada servis kedua. Saya akan pergi," ucap Kyrgios kepada wasit.
"Saya tidak mau bermain lagi jika hakim garis curang. Saya tidak mau bermain," kata dia melanjutkan.
Tindakan Kyrgios yang dianggap tak sopan pun bukan hanya itu saja.