Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Menpora Imam Nahrawi Diduga Meminta Fee Sebesar Rp11,8 Miliar dan Rp14,7 Miliar

By Firzie A. Idris - Rabu, 18 September 2019 | 18:28 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, berbicara dalam acara pemberian penghargaan di Kantor Kemenpora. ( SEPTIAN TAMBUNAN/BOLASPORT.COM )

JUARA.net - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang akal-akalan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam dua tahap.

"Diduga, KONI pada tahap awal mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebenarnya," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada konferensi pers resmi di Gedung KPK pada Rabu (18/9/2019) sore hari WIB.

"Sebelum proposal diajukan diduga ada akal-akalan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,3 persen dari total dana hibah 17,9 miliar yaitu sejumlah 3,4 miliar rupiah," tuturnya lagi.

Hal itu merupakan bagian kedua dari fee yang diduga diminta oleh Imam Nahrawi.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Dana Hibah ke KONI

Menurut KPK, fee tersebut datang dalam dua gelombang. Seperti dikutip dari Kompas.com, gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 ketika Imam diduga menerima uang sejumalh 14,7 miliar rupiah.

Lalu, pada rentang 2016-2018 ketika Imam diduga meminta fee sebesar total 11,8 miliar rupiah.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah dari Menpora ke KONI dan dugaan penerimaan lainnya," tutur Alex.

Baca Juga: Diwawancarai, Ronaldo Tiba-tiba Menangis Usai Lihat Video ini

"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P