Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Riot Games Perkarakan Nama Salah Satu Organisasi Esports Amerika

By Imadudin Adam - Rabu, 16 Oktober 2019 | 13:00 WIB
Diam-diam, ternyata Riot Games masih hadapi kasus hukum

JUARA.NET - Di era seperti saat ini, hal-hal kecil yang dianggap sepele terkadang bisa menjadi faktor utama kehancuran sebuah rencana besar.

Hal ini yang tengah dirasakan oleh salah satu organisasi esports asal Amerika Serikat, Riot Squad.

Hal ini disebabkan oleh penggunaan kata “Riot” di dalam nama organisasi mereka, tanpa mengetahui bahwa kata tersebut telah dipatenkan oleh salah satu pengembang game besar, Riot Games.

Anak perusahaan dari Tencent itu sebelumnya telah mendaftarkan kata “Riot” dan “Riot Games” sebagai merk dagang paten untuk game dan juga event esports.

Kondisi ini membuat Riot Games melayangkan tuntutan kepada Riot Squad karena telah menggunakan nama “Riot” tanpa seizin mereka.

Baca Juga: Ganti Kepala Kru, Yamaha Yakini Valentino Rossi Bakal Kompetitif Musim Depan

Hal ini juga disebabkan oleh banyaknya pihak yang beranggapan bahwa organisasi esports tersebut memang disponsori langsung oleh Riot Games.

Riot Games pun membawa kasus ini ke meja hijau dengan tujuan menjaga nama baik perusahaan.

Seperti dikutip dari Game Watcher, Riot Games juga menuntut segala keuntungan yang telah didapat Riot Squad selama menggunakan nama dagang mereka serta meminta pengadilan untuk memaksa Riot Squad untuk mengganti nama dan memusnahkan semua barang dan bentuk promosi yang menggunakan nama “Riot.”

Riot Squad sendiri adalah organisasi esports yang baru dibentuk pada awal 2019. Meski baru, mereka sudah memiliki beberapa divisi, yaitu Fortnite, Rainbow Six: Siege, Apex Legends, dan PUBG.