Persipura Jayapura berhasil memenangi gugatan mereka terhadap PSSI yang mereka ajukan ke Badan Arbitrase Olahraga atau Court of Arbitration for Sports (CAS). Sekretaris Umum Persipura, Thamrin Sagala, mengatakan kabar itu sudah ia terima tadi pagi WIT dari CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono.
Hal tersebut diungkapkan oleh Thamrin Sagala saat dihubungi via telpon, Kamis (2/2) siang WIB. Thamrin sendiri mengaku belum membaca langsung surat resmi dari CAS dan baru menerima kabar melalui PT Liga Indonesia.
"Saya belum mendapatkan surat resminya (dari CAS). Saya baru dapat kabar dari CEO PT Liga Indonesia pukul 9.20 pagi WIT, bahwa kemarin kasus ini sudah disidangkan. Keputusan sela menyatakan Persipura menang. Hasil keputusan itu paling lambat akan dieksekusi pada 10 Februari mendatang," ungkap Thamrin.
"Hanya saja, saya belum membaca isi surat tersebut secara detail karena yang menerima surat tersebut CEO PT Liga dan kemudian diteruskan kepada saya."
Thamrin mengaku Persipura memenangi salah satu gugatan mereka dan pihak PSSI dikenakan denda sebesar US$ 1.980.000. Namun, gugatan mereka mengenai hak tampil di Liga Champion Asia (LCA) musim ini diakui Sekretaris Umum Persipura agak sulit mengingat kompetisi tersebut sudah memasuki babak playoff.
"Kami menggugat dua hal kepada PSSI. Yang pertama, mengembalikan hak Persipura untuk bermain di LCA. Dan yang kedua kami mengadukan gugatan secara material berupa ganti rugi sebesar 1,980 sekian juta dolar," ungkap Thamrin.
"Tapi, tuntutan kami untuk bermain di LCA barang kali sudah tidak mungkin karena saat ini LCA sudah masuk ke babak playoff. Yang pasti sanksi itu harus dipikul dengan penuh tanggung jawab oleh PSSI sehingga dapat mengembalikan hak Persipura," lanjutnya.
Thamrin pun mengaku puas dengan hasil putusan CAS. Menurutnya, ini adalah buah manis dari perjuangan Persipura dalam mencari kebenaran. "Ini suatu rehabilitasi terhadap nama baik Persipura karena di CAS tidak ada rekayasa. Mereka membuat keputusan karena telah menerima banyak bukti-bukti," ungkapnya.
Editor | : | Benediktus Gerendo Pradigdo |
Komentar