Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tiga Poin dari Hardi Hasan jika Terpilih

By Benediktus Gerendo Pradigdo - Selasa, 7 Februari 2012 | 18:34 WIB
Hardi Hasan
Ario Yosia/Bolanews
Hardi Hasan

Ketua Pengprov PSSI DKI Jakarta, Hardi Hasan membenarkan kalau dirinya mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PSSI. Pendaftaran diri sebagai calon Ketum PSSI itu dilakukannya sehari setelah Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan resmi bekerja, Senin (6/2) kemarin.

Tapi, tak hanya posisi Ketua Umum, jabatan sebagai Wakil Ketua Umum dan anggota Komite Eksekutif (Exco) juga dilamarnya. "Jadi benar, saya hari ini mengambil formulir pendaftaran dan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PSSI, Wakil Ketum, dan anggota Exco," kata Hardi di depan kantor KPSI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2).

Hardi menjelaskan kalau dirinya punya tujuan dalam pencalonan diri sebagai Ketua Umum dan dua jabatan lainnya itu. Salah satu tujuannya agar PSSI berjalan sesuai aturan dikemudian hari. "Saya ingin membenahi PSSI supaya kembali ke Statuta dan taat aturan."

Menurut Hardi, mengelola PSSI sendiri tidaklah terlalu sulit. Namun, tentunya ada beberapa hal yang harus dilakukan dan dipatuhi. "Yang pertama kalau taat aturan. Kemudian menjalankan program sesuai dengan hasil kongres. Yang ketiga, bisa membuat timnas menjadi tangguh dan bisa berprestasi di level internasional," terangnya.

"Selama ketiga poin itu dijalankan, saya yakin tak ada seorang pun yang akan menyalahkan," jelas Hardi.

Selain Hardi, dua nama, yakni Kurnia Utama dan Diza Rasyid Ali juga mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum PSSI. Sama halnya seperti Hardi, kedua nama yang mendaftarkan dirinya hari ini, juga mencalonkan diri sebagai Wakil Ketum dan anggota Exco.


Editor : Frengky Aruan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X