Tunggal utama, Christopher Rungkat akan membuka jalan Indonesia untuk mengalahkan Hong Kong pada pertandingan babak pertama Piala Davis Grup II Asia Oseania, Jumat (10/2). Peraih medali emas tunggal putra SEA Games 2011 itu akan menghadapi tunggal kedua tuan rumah, Nicholas Sayer, di Stadion Tenis Victoria Park, Causeway Bay, Hong Kong.
“Saya akan mempersembahkan angka pertama bagi kejayaan Merah Putih,” tutur peringkat ATP-417 itu, mantap.
Kendati belum pernah bertemu pada pertandingan sebelumnya, Christo tak begitu khawatir terhadap permainan calon lawannya yang dua tahun lebih muda usia darinya. Lagipula, petenis tuan rumah berusia dua puluh tahun itu tak memiliki peringkat internasional.
Setelah Christo, David Agung Susanto akan menantang Jonathan Chu. Petenis utama tuan rumah itu juga tidak mempunyai peringkat internasional.
“Saya belum pernah ketemu, tapi kalau lihat latihannya, saya rasa bisa mengalahkannya,” tutur David, petenis berperingkat ATP-1048.
Kapten tim, Bonit Wiryawan menyambut gembira hasil undian yang dilakukan di media room Stadion Tenis Victoria Park, Kamis (9/2) siang itu.
“Hasil undian yang bagus karena Christo main pertama. Semoga dia bisa membuka jalan kemenangan bagi tim Indonesia. Dengan begitu, David bisa bermain lebih lepas, mengatasi tunggal utama tuan rumah. Target kami, 2-0 di hari pertama,” papar Bonit yang dua kali sebagai penentu kemenangan Indonesia atas Hong Kong, di Victoria Park, 1994 dan Surabaya, 2006.
Pertandingan Piala Davis akan menampilkan dua partai tunggal di hari pertama, satu ganda pada hari kedua dan reverse tunggal di hari terakhir. Sistem yang digunakan akan the best of five sets.
Tahun ini adalah pertemuan keenam antar kedua negara dalam perebutan piala supremasi tenis beregu putra dunia ini. Indonesia selalu menang dalam lima perttemuan sebelumnya dengan Hong Kong.
***
Susunan Pertandingan:
Jumat (10/2)
Nicholas Sayer v Christopher Rungkat
Jonathan Chu v David Agung Susanto
Sabtu (11/2)
Jack Hui/Chu v Rungkat/Aditya Hari Sasongko
Minggu (12/2)
Jonathan Chu v Christopher Rungkat
Nicholas Sayer v David Agung Susanto
(Laporan Dwi Ari Setyadi dari Hong Kong)
Editor | : | Eky Rieuwpassa |
Komentar