Ketua Komite Etik PSSI, Todung Mulya Lubis mengatakan putusan Badan Arbitrase Internasional (CAS), yang menyebutkan bahwa kongres tahunan yang dilakukan PSSI adalah urusan internal PSSI, sudah final.
Karena itu, Todung menganggap kongres yang dilakukan PSSI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (18/3), tak bisa diganggu gugat lagi. "Legalitas kongres tahunan itu sah. Tidak ada persoalan hukum apapun yang bisa membatalkan kongres di Palangkaraya," Kata Todung di Palangkaraya, Minggu (18/3).
Berbekal hal itupula, Todung mengatakan kalau gugatan yang kembali akan dilakukan pihak-pihak ke badan lainnya akan sangat percuma. "Mereka yang berimajinasi untuk melakukan proses hukum lain tentunya tidak mengetahui pasti hakikat dari putusan CAS tersebut," terang Todung.
"CAS lain tentu tidak akan menerima gugatan itu. Gugatan menyangkut kongres PSSI tidak sah itu sendiri sama sekali tidak ada dasar hukumnya dan itu di luar kewenangan CAS. Hanya PSSI yang bisa menentukan," sambungnya.
"Cas sendiri tidak punya yuridiksi. Lembaga itu tidak berkompeten atau punya kewenangan silakan banding di pengadilan di swiss."
/Respati Agung
Editor | : | Frengky Aruan |
Komentar