Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Joko Driyono Jadi Sekjen Secara Aklamasi

By Benediktus Gerendo Pradigdo - Sabtu, 31 Maret 2012 | 20:56 WIB
Joko Driyono, terpilih sebagai Sekjen PSSI versi KPSI
Arief Bagus/Bolanews
Joko Driyono, terpilih sebagai Sekjen PSSI versi KPSI

PSSI kepemimpinan La Nyalla Mattalitti mengangkat Joko Driyono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen). CEO PT Liga Indonesia itu akan memulai tugas barunya setelah semua tugasnya di PT Liga Indonesia sudah diselesaikan.

Dalam Rapat Komite Eksekutif PSSI versi KPSI di Hotel Kempinski Jakarta, Sabtu (31/3), yang memang salah satu agendanya menetapkan sekjen. Nama Joko Driyono pun terpilih secara aklamasi untuk mengisi posisi tersebut. Namun, mengingat jabatannya sebagai CEO PT Liga Indonesia (PT LI) sangat penting, Joko Driyono baru akan bertugas setelah menyelesaikan tugasnya di PT LI.

"Joko Driyono secara aklamasi menjadi Sekjen PSSI. Tapi, karena Pak Joko Driyono masih sebagai CEO PT LI, maka setelah semua selesai baru bisa bergabung dengan kita. Untuk sehari-harinya yang bertugas adalah Plt Sekjen, Tigorshalom Boboy," ungkap La Nyalla dalam keterangannya usai Rapat Komek di Hotel Kempinski, Sabtu (31/3) malam WIB.

Ketika dikonfirmasi mengenai rencana awal mengangkat Tri Goestoro sebagai Sekjen PSSI di bawah kepemimpinannya, La Nyalla mengatakan bahwa rencananya waktu itu adalah sebuah komitmen yang dimilikinya terhadap jasa Tri Goestoro. Namun, setelah Tri menolak, La Nyalla tak ingin memaksakan.

"Rencana waktu itu karena saya memiliki janji kepada Tri Goestoro. Saya punya komitmen sama dia. Dia selalu membagi data dan perkembangan yang ada di seberang. Soal dia jadi sekjen itu adalah janji saya, tapi karena dia tidak mau ya sudah," ujarnya.




Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X