Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

La Nyalla Tanggapi Permintaan Limbong kepada Polri

By Benediktus Gerendo Pradigdo - Senin, 2 April 2012 | 00:23 WIB
La Nyalla Mattalitti
Arief Bagus/Bolanews
La Nyalla Mattalitti

Ketua Umum PSSI versi Kongres Luar Biasa (KLB), La Nyalla Mattalitti, menanggapi keinginan Ketua Tim Rekonsiliasi PSSI, Bernhard Limbong, yang berniat menemui Kapolri untuk meminta izin Indonesia Super League (ISL) dihentikan. Menurut La Nyalla, Polri tak ada urusannya dengan konflik internal PSSI.

Bernhard Limbong hari ini, Minggu (1/4), dikabarkan akan meminta Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, untuk menyetop semua izin pertandingan yang digelar PT Liga Indonesia selaku penyelenggara ISL. Limbong menilai upaya rekonsiliasi yang diinginkan PSSI tak menuai hasil sejauh ini karena izin pertandingan untuk ISL masih dikeluarkan oleh kepolisian.

Menurut Limbong izin untuk pergelaran kompetisi sepak bola seharusnya diberikan hanya kepada penyelenggara kompetisi resmi yang dinaungi oleh PSSI sebagai induk organisasi sepak bola di Indonesia. Selama izin dari kepolisian untuk pertandingan ISL terus dikeluarkan, Limbong merasa itu akan semakin mempersulit PSSI untuk melakukan rekonsiliasi.

Mendengar hal tersebut, Ketua Umum PSSI versi KLB, La Nyalla Mattalitti, pun berkomentar. La Nyalla menganggap Limbong tak memahami tugas kepolisian dan menegaskan bahwa Polri tak ikut campur dalam urusan konflik internal PSSI.

"Polri tidak ikut campur konflik internal PSSI antara siapa melawan siapa. Polri berkewajiban melakukan pengamanan di setiap kegiatan masyarakat, baik diminta maupun tidak oleh masyarakat. Apakah Limbong itu tahu apa sebenarnya tugas Polri? Apakah Limbong tahu bahwa Polri itu milik semua rakyat Indonesia," ujar La Nyalla, Minggu (1/4).




Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X