Gugatan delapan klub yang berkompetisi di ISL yang diajukan awal Januari lalu, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian disampaikan Direktur Legal PSSI, Finantha Rudy, di Lapangan C, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5).
"Persidangannya dalam perkara bernomor 524 sudah berjalan sejak Januari lalu. Setelah ada jawaban, replik, juga duplik, hari ini kita mendapat putusan yang intinya menyebut bahwa PN Jakarta Pusat menolak melanjutkan gugatan tersebut," jelas Rudy.
Penolakan tersebut, dijelaskan Rudy, dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Salah satunya karena dugaan PSSI tidak menjalankan hasil Kongres Bali tidak terbukti.
"PN juga tidak bisa melanjutkan gugatan tersebut karena hal ini merupakan masalah intern PSSI. Jadi PSSI yang harus memutuskan sendiri."
Ditambahkan Rudy, dalam statuta PSSI pasal 69 dan 70, hal itu sendiri sudah diatur.
"Berdasarkan statuta PSSI pasal 69 itu pula, PN menyatakan tidak berwenang melanjutkan gugatan klub anggota ke pengadilan negara, karena dalam statuta sengketa administrasi keolahragaan khususnya sepak bola mutlak harus diselesaikan di PSSI."
"Sementara itu, pasal 70 statuta PSSI menyatakan bahwa yurisdiksi permasalahan sengketa ada di CAS, sehingga ini bukan yurisdiksinya PN."
Seperti yang disebutkan di atas, sebelumnya delapan klub yang terdiri dari Persipura Jayapura, Persiba Balikpapan, Persija Jakarta, Mitra Kukar, Persiwa Wamena, Persela Lamongan, Arema, dan PSPS Pekanbaru menggugat PSSI.
Gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat itu dilatarbelakangi ketidakpuasan delapan klub ISL terhadap keputusan PSSI yang memplot PT LPIS sebagai operator liga tertinggi. Menurut mereka hal itu tidak sejalan dengan amanah kongres Bali dan sangat merugikan.
"Dalam kongres, PT Liga ditunjuk sebagai pengelola kompetisi dengan kompetisinya yakni ISL. Dalam putusan, kongres juga menyerahkan 99 persen saham PT Liga kepada klub-klub ISL. Dengan keputusan PSSI itu, klub terancam kehilangan haknya," ujar Hinca, Januari lalu.
Editor | : | Frengky Aruan |
Komentar