Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

7 Diciduk Polisi, 6 Diduga Pelaku Pengeroyokan

By Oka Akhsan M. - Minggu, 3 Juni 2012 | 10:52 WIB
The Jak Mania
Tjandra M. Amin/Bolanews
The Jak Mania

tragedi berdarah di SUGBK, kepolisian kini sudah meringkus enam orang yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap salah satu korban, Lazuardi.

Seperti yang diungkapkan Kasubdit Resmob/Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herryawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (2/6), keenam tersangka itu yakni RM, BK, AR, ZN, TW dan BF. Berdasarkan hasil penyelidikian, diketahui bahwa keenam tersangka itu sendiri merupakan pendukung Persija.

Dalam keterangannya, Herry mengatakan pengeroyokan itu sendiri terjadi berawal saat keenam tersangka dan korban menonton pertandingan Persija dan Persib, Minggu (27/5). Keenam tersangka yang duduk berdekatan di sektor X SUGBK kemudian mencurigai Lazuardi sebagai pendukung Persib. Menurut Herry, hal ini karena warga Menteng itu tidak ikut menyanyikan yel-yel dukungan untuk Persija.

"Waktu ditanya, ia (Lazuardi) juga hanya diam-diam saja. Tapi kemudian saat berikutnya Lazuardi menggaruk-garuk badan, baju yang terangkat membuat syal Viking (suporter Persib) terlihat. Spontan, ia pun langsung diteriaki dan dikeroyok," kata Herry.

Herry menambahkan bahwa dalam aksi pengeroyokan itu, semua tersangka ikut terlibat. "RM memukul pelipis korban, BK dan AR menendang korban di bagian paha juga memukul bahu belakang korban dengan tangan, sementara ZN menjambak rambut korban, dan TW yang menanyai korban dengan memegang kerah sweater korban lalu memukul bahu belakang korban. Sedangkan BF memukul satu kali ke arah pelipis korban," ujar Herry.

Berdasarkan apa yang dilakukan, Herry pun menyebut bahwa keenam tersangka tersebut terancam hukuman kurungan di atas lima tahun. "Keenam orang tersangka kami kenakan pasal 170 ayat 2 dan juga 351 ayat 3 karena mereka diduga ikut dalam pengeroyokan," terang Herry.

Selain keenam tersangka pengeroyokan, pihak kepolisian juga telah menciduk satu orang lainnya. Pemuda yang diketahui berinisial IR bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran ulahnya memuat posting bernada provokasi dan meresahkan masyarakat di akun Facebook-nya.

Sementara itu, ditambahkan Herry, pihak kepolisian belum berhenti. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pengusutan untuk menemukan pelaku pengeroyokan dua korban tewas lainnya, Rangga Cipta Nugraha dan Dani Maulana.


Editor : Frengky Aruan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X