Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Hadiah Dicairkan Sebulan Setelah Sriwijaya Juara

By Yudhi F. Oktaviadhi - Senin, 30 Juli 2012 | 22:26 WIB

Tak ubahnya seperti Semen Padang, Sriwijaya FC sebagai juara ISL hingga kini juga belum mendapat uang sebesar 2,5 miliar rupiah sebagai hak atas prestasi yang telah dicatatkan. Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Teknik dan SDM PT SOM, Hendri Zainudin.

"Oleh karena itu, kami berharap minggu-minggu ini hadiahnya cair sehingga SFC bisa membagikan 60 persen dari hadiah itu kepada pemain," kata Hendri.

Akan tetapi, perihal pencairan dana yang belum diterima Sriwijaya FC, CEO PT Liga Indonesia, Joko Driyono sendiri menganggap itu bukan karena kesalahan PT LI ataupun karena PT LI dirundung masalah finansial. Menurut Joko Driyono, hal itu terjadi karena berdasarkan rencana Sriwijaya FC baru mendapat hadiah satu bulan setelah penetapan juara.

"Seumur-umur PT LI tidak pernah telat membayar. Secara administratif, memang planning pencairan dana itu dilakukan satu bulan setelah penetapan juara," kata Joko Driyono, Senin (30/7) malam.

Jokdri sendiri menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi perihal pencairan dana tersebut dengan manajemen Laskar Wong Kito.

"Jadi ini murni masalah waktu saja. Ini juga bukan sekali Sriwijaya FC juara. Sebelumnya, mereka nyatanya juga tak pernah tak mendapatkan haknya," jelas Jokdri.

Oleh karena itu, Jokdri pun berharap Sriwijaya FC tak khawatir. Menurutnya, PT LI akan segera membayar kewajibannya kepada klub yang bermarkas di Stadion Gelora Sriwijaya itu sesuai dengan rencana.

"Insya Allah, pencairan dana itu tak bergeser dari rencana awal, yakni pas momentum rapat klub di pertengahan Agustus," tutup Joko Driyono.


Editor : Frengky Aruan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X