22 September.
Kedatangan Icuk ke BAKI didampingi oleh Junaidin Yaman, Ketua Pengprov PBSI NTB, Sekretaris Umum Pengprov Riau, Adri, dan Kuasa Hukum, Zuchli Imran Putra.
"Kami melaporkan adanya sejumlah pelanggaran yang terjadi di Munas PBSI pada minggu lalu. Jenis pelanggaran itu seperti pemilihan ketua umum PBSI yang dilakukan secara aklamasi padahal ada dua calon ketua. Seharusnya diadakan pemilihan bukan ditunjuk secara aklamasi," jelas Icuk Sugiarto, usai menyerahkan berkas laporan ke kantor BAKI, Senayan, Jakarta.
Kami masih bingung karena adanya kedua badan arbitrase di Indonesia yakni BAKI dan BAORI. Karena itu kami menghargai kedua badan tersebut karena itu kami laporkan ke BAKI dan BAORi. Bila perlu kami akan laporkan kasus ini kepada polisi," kata Zuchli.
Pelanggaran Munas yang dilaporkan ke BAKI dan BAORI itu karena ada pelanggaran dimana dimajukannya waktu pemilihan ketua umum yang seharusnya terjadwal pukul 16.15 WIB, tapi pemilihan justru dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB.
Berkas pelaporan Icuk diterima oleh Sekretaris BAKI, Tisa Sierafina. Setelah melapor ke Kantor BAKI yang terletak di Gedung FX, Icuk bersama rombongan langsung mendatangi Kantor BAORI di Gedung KONI, Senayan, Jakarta.
Editor | : | Eky Rieuwpassa |
Komentar