Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

FIFA Hukum Mantan Orang Kepercayaan Bin Hammam

By Oka Akhsan M. - Rabu, 3 Oktober 2012 | 23:10 WIB
Mohamed Bin Hammam
Robert Cianflone/Getty Images
Mohamed Bin Hammam

Penyelidikan kasus suap yang diduga dilakukan oleh mantan calon presiden FIFA, Mohamed Bin Hammam, memasuki babak baru. Mantan orang kepercayaan Bin Hammam, Najeeb Chirakal, dilarang berkecimpung di dunia sepak bola setelah dituding tidak kooperatif dengan penyidik FIFA, pada Selasa (3/10).

Komite etik FIFA menghukum Najeeb Chirakal, salah seorang pejabat teras asosiasi sepak bola Qatar, selama dua bulan. Hukuman tersebut bisa dikurangi jika Chirakal bersikap lebih kooperatif dalam proses penyelidikan kasus yang melibatkan mantan bosnya itu.

"Hukuman tersebut berdurasi dua bulan sejak pertama dijatuhkan atau hingga Chirakal bersikap kooperatif terhadap proses penyelidikan. Tergantung apa yang akan dipilihnya," sebut pernyataan yang dikeluarkan FIFA seperti dikutip dari Reuters.

Chirakal diminta memberikan informasi dan dokumen oleh tim penyelidik dari komite etik FIFA. Namun, ia menolak permintaan tersebut tanpa memberikan alasan yang kuat.

Bin Hammam dituduh melakukan suap dengan tujuan untuk menggulingkan Sepp Blatter dari kursi presiden FIFA dalam pemilihan pemimpin badan tertinggi sepak bola dunia itu pada tahun lalu. Pria berusia 63 tahun itu juga dituding melakukan korupsi saat menjabat sebagai presiden Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC).

Meski semua tuduhan tersebut telah dibantah, namun Bin Hammam tetap dikenai larangan berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup oleh FIFA. Hukuman tersebut kemudian dibatalkan Badan Arbitrase Olah Raga (CAS) pada Juli karena tidak cukup bukti.


Editor : Oka Akhsan M.


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X