Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSSI Usulkan 26 Pasal Direvisi

By Frengky Aruan - Kamis, 11 Oktober 2012 | 18:28 WIB

Tindak lanjut pembahasan revisi statuta sudah mulai dilakukan. Bertempat di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10), dua pihak dari KPSI dan PSSI bertemu untuk membahas salah satu poin dari MoU dan hasil pertemuan kedua Komite Bersama.

Namun, pertemuan pertama yang dihadiri oleh Togar Manahan Nero dan Catur Agus Saptono belum membuahkan hasil kongkret. Hanya saja, seperti yang disampaikan oleh Catur Agus Saptono, kedua pihak telah mengusulkan pasal yang harus direvisi.

"Mungkin setelah pertemuan pertama ini, kami akan kembali mengadakan pertemuan yang intensif. Rencananya, Senin mendatang kami akan bertemu lagi. Jadi, untuk saat ini kami tak ingin bicara mengenai pasal-pasal. Kami akan bicara dari gagasan seperti apa," kata Catur Agus Saptono di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10).

"Karena mulai dari gagasan, nanti kami bicara  soal garis besar, kerangka statuta dan apa yang perlu diatur. Kalau kami sudah sepkat tentang kerangka, baru kami akan membicarakan rumusan revisi statuta," sambung Catur.

Dari PSSI, Catur mengatakan tercatat beberapa pasal yang ingin direvisi. Satu di antaranya pasal 35 ayat 4 mengenai calon anggota Komite Eksekutif.

Berikut pasal yang ingin direvisi PSSI:

Pasal 35 ayat 4 (Status Calon Komite Eksekutif), Pasal 44 (Komite Tetap), Pasal 45 (Komite Keuangan), Pasal 46 (Komite Audit dan Kepatuhan), Pasal 47 (Komite Strategis), Pasal 48 (Komite Futsal), Pasal 49 (Komite Wasit), Pasal 50 (Komite Sepak Bola), Pasal 51 (Komite Medis), Pasal 52 (Komite Pengembangan), Pasal 53 (Komite Status Pemain), Pasal 54 (Komite Hukum), Pasal 55 (Komite Fairplay dan Tanggung Jawab Sosial), Pasal 56 (Komite Media), Pasal 57 (Komite Asosiasi), Pasal 58 (Komite Marketing dan Televisi), Pasal 59 (Komite Keamanan dan Stadion), Pasal 60 (Komite Sepak Bola Wanita), Pasal 64 (Badan Peradilan), Pasal 66 (Komite Etik), Pasal 67 (Komite Banding), Pasal 68 (Sanksi dan Disiplin), Pasal 25 (Kewenangan), Pasal 30 (Agenda Kongres), Pasal 37 (Kekuasaan Komite Eksekutif), Pasal 23 (Peserta Kongres)


Editor : Frengky Aruan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X