22 Oktober. Hasil Munas memutuskan Gita Wirjawan terpilih sebagai Ketua Umum PBSI periode 2012-16. Namun, hasil itu tidak dianggap sah oleh salah satu kandidat Ketum, Icuk Sugiarto.
Merasa tidak puas dengan hasil munas, Icuk kemudian mengajukan surat gugatan kepada kepada Badan Arbitrase Olah raga Indonesia (BAKI) dan Badan Arbitrase Keolaharagaan Indonesia (BAORI). Icuk menggugat tiga pengurus PBSI yakni Koesdarto Pramono selaku Pimpinan Sidang Munas, Yakob Rusdianto selaku Ketua Panitia Munas, dan Yan Haryadi sebagai sterring comittee Munas.
"Munas telah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan AD/ART PBSI dan tata tertib Munas. Jadi Munas tidak bisa dikatakan sebagai cacat hukum. Keputusan untuk memajukan pemilihan ketua umum merupakan keputusan 31 pengprov PBSI yang hadir dalam sidang," jelas Koesdarto Pramono, pimpinan sidang Munas.
Menyusul masuknya gugatan Icuk ke dua badan arbitrase olah raga itu, PBSI mencoba untuk memperjelas situasi yang berkembangan.
"Semua Munas berjalan sesuai agenda dan AD/ART sehingga mekanisme yang telah ditawarkan pimpinan sidang berjalan. Berdasarkan fakta karena 31 penprov setuju untuk dilakukan pemilihan ketua," jelas Ngatino, kuasa hukum ketiga tergugat.
Gugatan Icuk telah diproses oleh BAORi. Kubu PBSI tidak akan menintervensi laporan Icuk. "Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan. PBSI tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di BAORI. Saat ini telah memasuki proses mediasi," tambah Ngatino.
PBSI yakin Munas telah berjalan dengan baik dan tidak ada peraturan yang dilanggar selama Munas berlangsung.
Editor | : | Eky Rieuwpassa |
Komentar