Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PBSI Tegaskan Munas Tidak Cacat Hukum

By Eky Rieuwpassa - Kamis, 18 Oktober 2012 | 17:10 WIB
Ngatino (tengah), pengacara tiga panitia Munas PBSI.
Eky Rieuwpassa/Bolanews
Ngatino (tengah), pengacara tiga panitia Munas PBSI.

Gugatan yang diajukan Icuk Sugiarto kepada Badan Arbitrase Olah raga Indonesia (BAORI) masih terus diproses. Tapi, PB PBSI menilai gugatan Icuk itu tidak tepat karena penyelanggaraan Musyawarah Nasional PBSI tidak cacat hukum.

Icuk menggugat tiga panitia Munas yakni Koesdarto Pramono selaku Pimpinan Sidang Munas, Yakob Rusdianto selaku Ketua Panitia Munas, dan Yan Haryadi sebagai sterring comittee Munas ke BAORI.

"Berdasarkan fakta yang terjadi, tata tertib sidang, dan AD/ART PBSI, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan sidang dan pihak lain seperti yang digugat salah satu calon Ketua Umum Icuk Sugiarto dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB PBSI XXI di Yogyakarta, 20-22 September silam," kata Ngatino, kuasa hukum ketiga tergugat.

Ngatino menambahkan, dari poin-poin yang digugat Icuk ke BAORI, semuanya bisa dijawab dengan transparan dan gamblang berdasarkan fakta dan tata tertib yang ada. Semua gugatan itu bisa dimentahkan berdasarkan fakta hukum.

Persoalan gugatan yang menyangkut seperti tidak ada visi dan misi yang disampaikan oleh calon ketua umum dalam Munas, itu karena memang tidak ada dalam tata tertib yang sudah disepakati peserta munas. Selama pembahasan soal tata tertib Munas, peserta juga tidak ada yang mempersoalkan tidak dicantumkannya agenda pemaparan visi dan misi kandidat ketua umum.

"Kalau cermat membaca tata tertib sidang atau AD/ART, tidak ada ayat yang menyebutkan bahwa calon ketua umum harus menyampaikan visi dan misi. Dengan begitu, gugatan Icuk dengan sendirinya bisa dimentahkan," tegas Ngatino.

Ditambahkan oleh Koesdarto, dalam sejarah sejak PBSI berdiri tahun 1951, dalam setiap pemilihan ketua umum juga tidak pernah ada agenda penyampaian visi dan misi oleh calon ketua umum. Kalau toh ada pemaparan visi dan misi itu hanya sekali pada munas tahun 2001 ketika ada kandidat Pak Chairul Tanjung dan Juniarto Suhandinata. "Jadi, kalau membaca tata tertib sidang, kenapa masalah ini dipersoalkan," kata Koesdarto.

Begitu pula menyangkut persoalan yang digugat Icuk seputar ketika pemilihan tidak dihadiri dua calon ketua umum, aturan dalam AD/ART dan tata tertib sidang tersebut juga tidak ada. "Aturan yang menyatakan bahwa calon ketua wajib hadir dalam proses pemilihan itu juga tidak ada," tambah Koesdarto.

Ditegaskan oleh Ngatino, tidak benar kalau dikatakan bahwa dua calon ketua umum, GIta Wirjawan dan Icuk, tidak diperkenalkan kepada munas. Faktanya, dalam sidang, kedua kandidat juga sudah diperkenalkan kepada peserta Munas di awal acara pembukaan Munas.

"Jadi tidak benar disebut Icuk, bahwa munas kali ini seperti membeli kucing dalam karung. Semua calon telah diperkenalkan sebelumnya," tegas Ngatino.

Juga menyangkut jadwal sidang pemilihan ketua umum yang disebut Icuk telah dimajukan lebih cepat dari jadwal di tata tertib, hal ini juga sudah terbantahkan. Pasalnya, seperti disampaikan oleh Ketua Umum PB PBSI Djoko Santoso ketika membuka siding, disebutkan bahwa jadwal sidang berlangsung fleksibel dan tidak kaku.

Menyangkut kelanjutan sidang gugatan yang sudah sampai di tangan Baori dan Baki, Ngatino tidak mau berandai-andai. "Saya tidak mau mendahului majelis hakim, silakan sidang berlanjut. Tetapi, inilah fakta hukum yang sebenarnya terjadi dan kami sampaikan di sini," ucap Ngatino.


Editor : Eky Rieuwpassa


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X