Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSSI Adukan Tigor Shalom Boboy ke Bareskrim

By Frengky Aruan - Kamis, 1 November 2012 | 18:06 WIB

Penggunaan atribut PSSI oleh pihak KPSI dipermasalahkan oleh PSSI. Sebagai induk organisasi sepak bola Indonesia yang sah, PSSI pun melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Tigor Shalom Boboy, yang mengatasnamakan Plt. Sekjen PSSI, ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Menurut Sekjen PSSI, Halim Mahfudz laporan itu dilayangkan melalui advokat Mayasari Suryono Law Office, Kamis (1/10).

"Tindak pidana pemalsuan itu meliputi penggunaan kops surat PSSI, kemudian penggunaaan logo PSSI untuk mengundang mengikuti kongres pada 10 November. Laporan yang kami ajukan tersebu berdasarkan surat-surat yang ditandatangani Tigor dengan mengatasnamakan sebagai Plt. Sekjen PSSI. Selain kops surat, logo, surat-surat itu juga memakai singkatan, dan stempel PSSI," kata Halim Mahfudz dalam jumpa pers di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11).

Halim sendiri menambahkan, dalam kurun waktu Agustus 2012 hingga Oktober 2012, setidaknya ada tiga surat yang diduga dipalsukan. Ketiga surat itu sendiri mengandung isi yang berbeda.

Surat pertama bernomor 037/SEKR-PSSI/VIII/2012 ter tanggal 31 Agustus 2012 berisi terkait penetapan dan pemanggilan pemain untuk mengikuti pemusatan latihan. Surat itu sendiri dikirimkan kepada Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar.

Sementara yang kedua, berisi perihal Kongres sesuai yang disebutkan di atas. Dalam surat bernomor  050/SEKR-PSSI/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 disebut ada agenda pelaksanaan Kongres PSSI. Surat tersebut ditujukan kepada klub anggota PSSI (voter) dan Pengurus Provinsi Anggota PSSI (voter).

Adapun yang ketiga, dengan nomor 053/SEKR-PSSI/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012, perihal Undangan Kongres PSSI yang ditujukan kepada klub anggota PSSI (voter) dan Pengurus Provinsi Anggota PSSI (voter).

"Tigor Shalom Boboy bukanlah pengurus PSSI, di mana orgnisasi PSSI tidak pernah mengangkatnya menjadi Plt. Sekjen PSSI. Dengan dasar statuta PSSI pasal 21 ayat 4, PSSI telah mengangkat secara resmi Halim Mahfudz sebagai Sekjen PSSI melalui surat keputusan nomor: SKEP/123/JAH/IX/2012 tanggal 17 September 2012," jelas Halim Mahfudz."

"Oleh itu, kami meminta untuk mewaspadai khususnya undangan kongres. PSSI tidak pernah merencanakan kongres pada 10 November 2012. Kongres direncnakana PSSI awal Desember, itu sesuai arahan AFC dan FIFA dan apa yang dicantumkan MoU Komite Bersama. Dengan demikian, PSSI meminta anggotanya untuk tidak hadir di kongres tersebut," sambungnya.

"Perihal surat, Bareskrim Mabes Polri sudah mengeluarkan surat LP/864/XI/2012/Bareskrim tertanggal 1 November bahwa telah menerima laporan dugaan dari PSSI."


Editor : Frengky Aruan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X