Pembentukan tim Task Force oleh pemerintah dianggap PSSI merupakan sebuah langkah yang salah. Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, sendiri berharap agar pemerintah sebaiknya memperhatikan surat dari FIFA tertanggal 26 November 2012 secara lebih detail. Di dalam surat itu, jelas Halim, penyelesaian masalah sebenarnya bisa dilakukan dengan cara mudah.
"Penyelesaian masalah ini sebenarnya sederhana. Pemerintah hanya harus segera menjalankan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005. Jika diterapkan, perpecahan di cabang olahraga apapun akan selesai," kata Halim Mahfudz di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/12).
"Dalam UU SKN Nomor 3 Tahun 2005 pasal 51 ayat 2, sudah jelas. Segala event olah raga wajib mendapat rekomendasi dari induk organisasi olah raga tersebut. Pada pasal 89, jika tidak ada rekomendasi akan didenda," sambungnya.
Dalam kesempatannya, Halim juga kembali menegaskan bahwa PSSI adalah lembaga sah dan berhak mengatur dan mengontrol sepak bola Indonesia. Bagi Halim, keabsahan itu sendiri sudah ditunjukkan oleh fakta-fakta yang ada.
"Jadi ambil sederhananya saja, tidak perlu berpatokan pada komentar dan sikap. Fakta pertama, Kongres PSSI dihadiri oleh wakil FIFA, fakta kedua, FIFA selalu melakukan korespondensi dengan PSSI, ketiga, timnas yang diakui adalah tim PSSI," ujar Halim.
"Intinya, penyelesaian masalah sebenarnya sangat sederhana. Pemerintah hanya harus kembali ke surat tanggal 26 itu tadi. Surat itu sebenarnya kami yang meminta agar pemerintah melaksanakan UU di atas."
Editor | : | Frengky Aruan |
Komentar