Sikap PSSI yang sebelumnya mempermasalahkan rekomendasi dari Badan Olah Raga Profesional Indonesia (BOPI) ditanggapi oleh Haryo Yuniarto. Pelaksana Tugas Ketua Umum BOPI itu menegaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan BOPI, sudah sesuai aturan.
"Kalau mereka menyuruh kami untuk melihat kembali UU SKN nomor 3 tahun 2005, saya anggap itu aneh. UU SKN nomor 3 tahun 2005 saja, saya yang buat. Artinya, saya mengerti betul," kata Haryo di Palembang, Minggu (6/1).
Sebelumnya, PSSI menyebut bahwa keputusan BOPI memberi rekomendasi kepada PT LI merupakan hal yang keliru. Menurut Sekjen PSSI, Halim Mahfudz, tugas BOPI sendiri hanya sebatas lembaga pengatur profesionalisme olahragawan. Bukan sebagai penentu izin kompetisi.
"Dalam komentarnya, Halim Mahfudz sebenarnya tak menyebut isi dari UU SKN nomor 3 tahun 2005 pasal 51 ayat 2, secara lengkap. Ia hanya menerangkan 'penyelenggaraan kejuaraan olah raga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapat rekomendasi dàri induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan, tanpa melengkapinya dengan penjelasan 'juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan."
"Ini tentu keliru. Dalam peraturan perundang-undangan, disebut ada badan lain yang ditunjuk menangani pembinaan olah raga profesional dan pemberian rekomendasi. Itu adalah BOPI. Maka, BOPI tidak pernah mencampuri urusan pelaksanaan Liga Amatir," jelasnya.
Haryo menambahkan bahwa pihaknya sendiri siap berdiskusi apabila memang PSSI tetap pada pendiriannya terkait hal tersebut.
"Ayo, mari kita bicarakan kalau memang salah. Saya terbuka kok untuk hal-hal seperti itu. Dengan pembicaraan itu, apa yang terjadi mungkin bisa diluruskan," ujar Haryo.
Editor | : | Frengky Aruan |
Komentar