2c. Struktur Badan Arbitrase, Ketua: TM. Nurlif (menggantikan Erwin Tobing), Anggota: Irawadi Hanafi
3. Memerintahkan kepada Ketua Komite Wasit untuk menunjuk personil sebagai Direktur Wasit
4. Segera membuat surat kepada Komisi X DPR RI dan Plt. Menpora untuk mengawal dan menindaklanjuti komitmen yang disampaikan oleh PT LI terkait timnas
5. Memutuskan melepas pemain ke timnas hanya akan dilakukan kepada manajemen timnas PSSI KLB Ancol atau atau pihak yang dianggap netral seperti pemerintah, KONI, atau badan ad-hoc yang dibentuk Task Force
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Frengky Aruan |
Komentar