Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Pukulan Kedua TPPMS

By Caesar Sardi - Selasa, 12 Februari 2013 | 21:00 WIB

Apa boleh buat. Kaslan Rosidi si penyulut isyu suap, akhirnya terpukul knock down. Bukan hanya si bos bekas wartawan itu, tapi juga klubnya, Cahaya Kita. beserta seluruh pengurus dan pemainnya, dibekukan oleh PSSI dengan SK No.28/IV/84 yang diumumkan oleh Sekum Nugraha Besoes, Senin lalu.

Nugraha, tokoh baru di PSSI yang juga anggota DPR itu, menyebut SK itu dibuat berdasar laporan TPPMS. Apa ini? Ternyata singkatan dari Tim Penelitian dan Penanggulangan Masalah Suap. Katanya itulah nama yang benar untuk apa yang dulu sering disebut Tim Antisuap alias TAS.

Menurut TPPMS pimpinan Acub Zainal itu, Cahaya Kita terlibat dalam skandal suap. Selain itu, kata Nugraha, Kaslan memang sudah pernah membubarkan klubnya - meski ini mungkin penafsiran keliru karena yang dilakukan Kaslan adalah mengeluarkan para pemainnya dari keanggotaan klubnya.

Bagaimanapun keputusan sudah dijatuhkan, dan ditambah dengan skorsing lima tahun terhadap Sun Kie alias Jimmy Sukisman dua pekan lalu. Marilah kita sama-sama menganggap skor pertandingan tanpa bola antara tim TPPMS melawan tim penyuap (dan yang disuap) jadl 2-1. Tapi apakah berarti TPPMS sudah menang?

Rasanya belum. Soalnya, mungkinkah Kaslan atau Cahaya Kita main suap sendiri? Bisnis gelap ini tak mungkin jalan kalau tidak ada sedikitnya dua pihak yang main. Jadi, pembekuan Cahaya Kita hanya suatu permulaan yang belum tentu bijaksana. Sebab bagaimanapun Kaslan adalah sumber informasi. Dan kini tentunya dia akan tinggal diam, disamping berusaha menggugat keputusan PSSI itu lewat saluran hukum - seperti pengakuannya sendiri.

Yang lebih penting dipikirkan PSSI adalah bagaimana menindak para penyuap. Sebab merekalah yang paling jahanam dalam urusan ini - sementara posisi mereka di luar jangkauan organisasi PSSI. Maka kalau TPPMS tidak dilengkapi dengan aparat pemerintah, perjuangan bisa tak tuntas.

(Penulis: Mahfudin Nigara, Tabloid BOLA edisi no. 8, 21 April 1984)


Editor : Caesar Sardi


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X