Komite Eksekutif (Komek) PSSI sepakat menolak pembentukan badan pengelola timnas dengan nama Badan Tim Nasional (BTN). Penolakan pemakaian nama BTN itu diketahui dalam rilis yang disampaikan oleh dua anggota Komek: Sihar Sitorus dan Bob Hippy.
Sihar dan Bob menyampaikan penolakan itu tak lepas lantaran belum adanya keputusan Komek, terkait nama BTN sesuai statuta PSSI Pasal 1 ayat 6 tentang Badan Pengelola Tim Nasional. Oleh karena itu, Komek sepakat untuk menolak dan akan mengganti SK BTN tertanggal 11 Januari yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin, dengan SK baru.
"SK BTN yang ditandatangani Ketua Umum tertanggal 11 Januari 2013, disepakati untuk diperbaiki karena belum ada keputusan Komek (sesuai statuta PSSI Pasal 1 ayat 6 tentang Badan Pengelola Tim Nasional) dan memperbaiki landasan hukumnya," kata Sihar dan Bob.
"Perbaikan yang dimaksud adalah, pembatalan SK tersebut dan membuat SK baru dengan nama Komite Ad Hoc Badan Timnas," sambungnya.
Kendati begitu, Bob dan Sihar menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap mempertahankan Isran Noor. Sebelumnya, dalam SK bernomor SKEP/08/JAH/I-2013 yang ditandatangani Djohar, Isran Noor sudah diangkat sebagai Ketua Badan Tim Nasional Indonesia.
Dalam SK itu, Isran Noor diberi kewenangan untuk membentuk, menentukan, dan melengkapi personil BTN sesuai struktur organisasi PSSI. Ia juga diberi wewenang untuk membentuk, menentukan, melengkapi personil manajemen timnas Indonesia, termasuk mengangkat dan memberhentikan ofisial timnas Indonesia.
"SK baru dengan nama Komite Ad Hoc Badan Timnas dan diketuai oleh Sdr. Isran Noor. Staff teknis di bawah Ketua Komite Ad-hoc ditentukan oleh Komek (Statuta Pasal 37 huruf j)," jelas Sihar dan Bob.
Editor | : | Frengky Aruan |
Komentar