Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tak Berada di Yurisdiksi, Komek PSSI Tak Akui BTN

By Frengky Aruan - Senin, 25 Februari 2013 | 18:34 WIB
Sihar Sitorus
Arief Bagus/Bolanews
Sihar Sitorus

Keberadaan Badan Tim Nasional (BTN), masih belum jelas. Hingga kini, badan yang diketuai oleh Isran Noor itu sendiri belum mendapat persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI.

Paling tidak itulah yang disampaikan oleh salah satu anggota Komek PSSI, Sihar Sitorus. Karena alasan itupula, Sihar meyatakan bahwa timnas bentukan BTN tidak akan diakui.

"Tidak akan bisa timnas diurus BTN. Hingga kini, Komek tidak pernah merestuinya," kata Sihar Sitorus, Senin (25/2).

Sihar sendiri menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan membentuk timnas jelang berlaga di babak Kualifikasi Piala Asia 2015 melawan Arab Saudi, 23 Maret 2013. Soal pelatih, Sihar memastikan akan tetap memakai Nilmaizar.

"Timnas harus berada di bawah yurisdiksi PSSI. Selain tidak pernah merestui BTN, kami pun tidak pernah memecat Nilmaizar," jelasnya.

Penolakan terhadap keberadaan BTN sebenarnya sudah dilontrakan Sihar bersama Bob Hippy dalam rilis yang diterima Bolanews. Menurut kedua anggota Komek itu, penolakan itu lantaran belum adanya keputusan Komek, terkait nama BTN sesuai statuta PSSI Pasal 1 ayat 6 tentang Badan Pengelola Tim Nasional.

Oleh karena itu, Komek sepakat untuk menolak dan akan mengganti SK BTN tertanggal 11 Januari yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Djohar Arifin Husin, dengan SK baru dengan nama Komite Ad Hoc Badan Timnas. Komite Ad-Hoc sendiri akan diketuai oleh Isran Noor. Adapun Staf teknis akan ditentukan oleh Komek dengan landasan statuta pasal 37 huruf j.


Editor : Frengky Aruan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X