Surat Keputusan terkait daftar voter Kongres Luar Biasa (KLB) 17 Maret 2013, beredar. Surat bernomor SKEP/32/JAH/III/2013, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin itu seakan menjelaskan bahwa peserta Kongres seperti yang diungkapkan Sefdin Syaifudin dalam jumpa pers, Jumat (8/3), benar adanya.
Keputusan inipun sekaligus menggugurkan klaim anggota Komek seperti Sihar Sitorus, Farid Rahman, Bob Hippy, dan Tuty Dau, yang ditulis dalam notulen yang beredar. Dalam notulen yang juga menyertakan nama dan tanda tangan Djohar Arifin Husin itu, rapat Komek 7 Maret yang dilakukan pada 7 Maret dituliskan telah memutuskan 18 pengprov yang sah untuk mengikuti kongres. Keputusan rapat Komek, yang memutuskan 18 pengprov PSSI, itu sekaligus menindaklanjuti tugas tim verifikasi, yang disebut Agus Yasmin baru mensahkan 79 peserta hingga 5 Maret 2013.
Dalam notulen itu, ke-18 pengprov yang disahkan sendiri berbeda dengan yang telah diputuskan dan diinformasikan oleh Sefdin, juga SK bernomor SKEP/32/JAH/III/2013. Dalam surat notulen itu disebutkan bahwa Sumatera Utara diwakili kepengurusan Darwin Syamsul, Sumatera Barat diwakili Toto Sudibyo, Jambi diwakili Hadiyandra, Riau diwakili Chaidir, Kepulauan Riau diwakili Roma Ardadan Julica, Sumatera Selatan diwakili Ahmad Taufik Arif, Bengkulu diwakili Bando Amin, Lampung diwakili Asvi Maphilindo Volta.
Sementara DKI Jakarta diwakili Rifaid Ismail, Jawa Barat diwakili Sukowiyono, Jawa Tengah diwakili Ikhwan Ubaidillah, DI Yogyakarta diwakili Djaka Waluja, Jawa Timur diwakili Lilik Suhartoyo, Kalimantan Timur diwakili Victor Yuan, Gorontalo diwakili Ali Sutjipto, Sulawesi Selatan diwakili Abadi Sirajuddin, Sulawesi Tenggara diwakili Herry Faisal, dan Maluku Utara diwakili kepengurusan Adam Marsaoly.
Editor | : | Frengky Aruan |
Komentar