Komisi Disiplin (Komdis) memberikan hukuman 10 tahun larangan beraktifitas dalam sepak bola di bawah naungan PSSI kepada lima anggota Komite Eksekutif (Komek) dan satu Komek sebagai wakil ketua umum PSSI. Ketua Komdis, Hinca Panjaitan menilai keputusan itu tepat karena kelakuan buruk keenam Komek tersebut.
Keenam anggota Komek PSSI itu melanggar asas kepatutan dalam organisasi PSSI dengan membuat notulensi palsu rapat Komek pada 7 Maret 2013. Dalam naotulensi tersebut, 18 Pengurus Provinsi (Pengprov) PSSI yang terjadi dualisme ditetapkan menjadi voters dalam Kongres Luar Biasa PSSI pada 17 Maret 2013 di Hotel Borobudur, Jakarta.
Tanda tangan ketua umum PSSI, Djohar Arifin, tertera di notulensi tersebut. Sementara suksesor Nurdin Halid tersebut mengaku tidak menandatangani keputusan dalam notulensi tersebut.
"Kami menemukan notulensi palsu yang dibuat enam Komek tersebut sebelum KLB. Ini sangat riskan karena mendekati waktu KLB yang memutuskan sanksi FIFA kepada Indonesia. Karena hal tersebut saya mengambil keputusan menghukum mereka," papar Hinca Panjaitan dalam konferensi pers di Hote Sultan, Jakarta, Senin (6/5).
Hukuman tersebut merupakan keputusan yang definitif sekaligus menindak lanjuti putusan sela yang sempat dikeluarkan.
"Hukuman ini diambil setelah keputusan sela. Setelah itu kami mempelajari dokumen dan melakukan klarifikasi kepada Djohar Arifin," lanjut Hinca.
“Tindakan buruk tersebut ditambah dengan pemberian notulen palsu itu kepada Menpora. Kami menilai ada upaya mencederai PSSI di pandangan masyarakat," kata Hinca.
Editor | : | Kukuh Wahyudi |
Komentar