Komite Eksekutif (Komek) PSSI melakukan rapat di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (6/5), yang menghasilkan beberapa keputusan inovatif. Salah satunya adalah PSSI berencana melakukan kemitraan dengan Asosiasi Sepak Bola Eropa (UEFA).
"Pertemuan akan dilangsungkan di London pada 25 Mei. Nantinya strategi eksternal tersebut dihadiri oleh La Nyalla Mattalitti, Joko Driyono, dan Hinca Panjaitan serta Presiden UEFA, Michel Platini," papar ketua Komite Media, Djamal Aziz, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Senin (6/5).
Delapan anggota Komek PSSI menghadiri rapat tersebut. Mereka yaitu, Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, Hardi Hasan, La Siya, Erwin Dwi Budiawan, Toni Aprilani, Robertho Rouw, dan Djamal Aziz. Sementara Zulfadhli tidak mengikuti rapat dikarenakan sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
Berikut keptusan lainnya rapat Komek PSSI:
1. Proses renovasi kantor PSSI dilakukan akhir Mei 2013
2. Restrukturisasi manajemen PSSI, disetujui new management structure PSSI. (Sekjen membawahi 5 Direktorat)
3. Review PO PSSI dan draft statuta PSSI Provinsi/Asosiasi Provinsi PSSI sedang dalam proses dan ditargetkan selesai sebelum Kongres Tahunan 2013
4. Sudah disiapkan 5 calon auditor independen untuk dapat diputuskan dalam Kongres Tahunan 2013
5. Audit report PSSI 2001-13 akan dilaporkan pada Kongres Tahunan 2013
6. Budget 2013/14 akan disampaikan bersama dengan program dalam Kongres Tahunan 2013
7. Komite Audit Internal: Asni Umri, Darwis Nasution, Zaenal Arifin, Rubmatuk Sibarani, dan Yani Winarto
8. Anggota Komite Hukum: Irwan H. Daulay menggantikan Ahmad Riyadh
9. Anggota Komite Darurat akan diambil dari anggota/asosiasi provinsi (mewakili pulau/regional)
10. Proses registrasi ulang anggota PSSI dimulai minggu kedua Mei 2013
11. Status Kompetisi IPL, PSSI akan memanggil secara resmi pengelola IPL untuk menjelaskan status yang terjadi
12. Kasus Michel Bachini, PSSI akan melakukan perlawanan terhadnya Michel Bachini
13. Pengaduan 14 Pengurus Provinsi PSSI akan disampaikan ke Komite Hukum
14. Polling informasi komunikasi menjadi tugas Sekjen. Sekurang-kurangnya informasi yang disampaikan dapat dilakukan personil yang berkompeten di bidangnya.
Editor | : | Kukuh Wahyudi |
Komentar