Salah satu Komite Eksekutif (Komek) PSSI terhukum, Sihar Sitorus, menyatakan dirinya tidak terima dengan keputusan tersebut. Selain sihar masih ada Farid Rahman, Bob Hippy, Tuti Dau, Mawardi Nurdin, dan Widodo Santoso yang terkena hukuman oleh Komisi Disiplin (Komdis).
Keenam Komek tersebut dihukum larangan 10 tahun aktif di pesepakbolaan di bawah bendera PSSI. Komdis menilai mereka telah melakukan pelanggaran pemalsuan notulensi rapat Komek yang mengatakan 18 pengurus provinsi (Pengprov) berhak mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) 17 Maret di Hotel Borobudur, Jakarta.
Sihar mengatakan notulensi itu benar adanya di tandatangani oleh ketua umum PSSI, Djohar Arifin.
"Mereka harus buktikan kalau ada pemalsuan. Itu Pak Djohar harus menjawab. Pengurus provinsi itu kan sudah sah diangkat beberapa bulan lalu," papar Sihar Sitorus saat dihubungi.
"Komdis seharusnya tidak bisa mengambil keputusan sesimpel itu," lanjut Sihar.
Ia juga mengatakan tidak akan melakukan banding karena hukuman tersebut tidak benar dan tidak seharusnya ada. "Tidak akan ada banding karena keputusan itu tidak benar. Tidak ada pemalsuan dam tidak ada pelanggaran disiplin," kata Sihar.
Editor | : | Kukuh Wahyudi |
Komentar