Enam anggota Komite Eksekutif PSSI akan mengadu ke FIFA terkait sanksi skors sepuluh tahun yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI. Mereka adalah Farid Rahman, Bob Hippy, Tuty Dau, Sihar Sitorus, Widodo Santoso, dan Mawardi Nurdin.
"Kami akan segera melaporkan masalah ini ke FIFA karena prosedur hukuman tidak sesuai aturan yang ada. Yang menghukum kami tidak mempunyai kapabilitas untuk menghukum anggota Komek," kata salah satu anggota Komek, Bob Hippy, Selasa (7/5).
Pada Senin (6/5), Ketua Komisi Disiplin PSSI Hinca Pandjaitan telah mengumumkan bahwa enam anggota Komek dijatuhi hukuman larangan aktif di dunia sepak bola selama 10 tahun. Hukuman ini dijatuhkan karena mereka dinilai memalsukan notula rapat Komek yang kemudian ditandatangani Ketua Umum PSSI Djohar Arifin sebelum Kongres Luar Biasa pada 17 Maret.
Menurut Hinca, hukuman tersebut sudah berlandaskan pada Peraturan Organisasi Kode Disiplin PSSI tentang pemalsuan dokumen dan pemalsuan data pada Pasal 62 Ayat 3 yang berisi apabila pelaku pemalsuan adalah seseorang di lingkungan PSSI, baik di pusat maupun di daerah, yang bersangkutan dijatuhi hukuman berupa sanksi pelarangan mengikuti kegiatan sepak bola sekurang-kurangnya 12 bulan.
Hal tersebut berbeda dari pernyataan Bob yang menyatakan bahwa hukuman tersebut hanya dapat dilakukan oleh Komite Etik PSSI.
FIFA melalui Deputi Sekjen Markus Kattner menerangkan melalui surat bertanggal 16 April 2013, FIFA hanya bersedia berkorespondensi dengan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin dan Sekjen PSSI Hadiyandra serta tidak akan mengintervensi permasalahan ini karena dianggap masalah internal.
Laporan kompas.com/Lariza Oky Adisty
Editor | : | Oka Akhsan M. |
Komentar