Pengurus provinsi (Pengprov) PSSI Lampung menyusul langkah Pengprov Bengkulu, Jawa Barat, dan Sumatra Barat yang mengadukan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, ke Polda Metro Jaya. Bersama kuasa hukumnya, Asnawi Paramitra, Pengprov Lampung yang diwakili sekretaris Faisal Yusuf datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).
"Kami mengadukan saudara Djohar Arifin karena telah melakukan tindakan pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan kami juncto kan dengan pasal 310 mengenai fitnah," kata Asnawi Paramitra.
Djohar akan dipanggil paling lama dalam durasi satu minggu. "Nanti akan dilihat delik mana yang mengandung pidana. Pemanggilan paling lambat satu minggu," lanjut Asnawi.
Asnawi menambahkan, sebenarnya tidak ada dualisme yang terjadi di pengprov Lampung. Dualisme dijadikan alasan oleh Djohar untuk melakukan pembekuan.
Bila Djohar terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti dalam pasal 263 KUHP, Suksesor Nurdin Halid itu akan menerima hukuman paling lama enam tahun penjara.
Editor | : | Kukuh Wahyudi |
Komentar