Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Djohar Dipanggil Polda Metro Jaya Satu Minggu Lagi

By Kukuh Wahyudi - Jumat, 17 Mei 2013 | 16:22 WIB
PSSI
PSSI

Pengurus provinsi (Pengprov) PSSI Lampung menyusul langkah Pengprov Bengkulu, Jawa Barat, dan Sumatra Barat yang mengadukan Ketua Umum PSSI, Djohar Arifin Husin, ke Polda Metro Jaya. Bersama kuasa hukumnya, Asnawi Paramitra, Pengprov Lampung yang diwakili sekretaris Faisal Yusuf datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).

"Kami mengadukan saudara Djohar Arifin karena telah melakukan tindakan pidana memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan kami juncto kan dengan pasal 310 mengenai fitnah," kata Asnawi Paramitra.

Djohar akan dipanggil paling lama dalam durasi satu minggu. "Nanti akan dilihat delik mana yang mengandung pidana. Pemanggilan paling lambat satu minggu," lanjut Asnawi.

Asnawi menambahkan, sebenarnya tidak ada dualisme yang terjadi di pengprov Lampung. Dualisme dijadikan alasan oleh Djohar untuk melakukan pembekuan.

Bila Djohar terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat seperti dalam pasal 263 KUHP, Suksesor Nurdin Halid itu akan menerima hukuman paling lama enam tahun penjara.


Editor : Kukuh Wahyudi


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X