Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PT Liga Indonesia Haramkan 13 Negara

By Kukuh Wahyudi - Senin, 20 Mei 2013 | 21:38 WIB
PT Liga Indonesia
PT Liga Indonesia

klub peserta untuk merekrut pemain dari sejumlah 13 negara di kawasan Benua Asia dan Afrika.

Sekretaris PT Liga Indonesia, Tigor Shalom Boboy mengatakan, kebijakan tersebut sudah diterima oleh klub dan agen pemain. Aturan tersebut mulai berlaku di putaran II hingga kompetisi berakhir.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil oleh PT LI setelah mendapatkan informasi dari tim clearing house Keimigrasian. Berdasarkan informasi, sejumlah 13 negara memiliki masalah di dalam negeri seperti konflik, perbedaan ideologi, dan gejolak politik dalam negara.

“PT Liga Indonesia tidak merekomendasikan klub merekrut pemain yang berasal dari ke-13 negara itu. Daripada memberatkan klub, karena masalah administrasi pemain,” katanya, Senin (20/5).

Menurutnya, PT LI sering mendapatkan keluhan dari klub-klub yang pemainnya berasal dari 13 negara itu. Para pemain mengalami masalah dokumen imigrasi sehingga mereka harus mengikuti sidang keimigrasian. Apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran berat maka pemain itu akan dideportasi.

Oleh karena itu, PT LI tidak ingin persiapan klub terganggu dengan proses-proses penyelesaian kelengkapan administrasi para pemain.

“PT LI tidak merekomendasikan merekrut pemain dari 13 negara itu dikarenakan masalah administratif. Mendapatkan Visa dan Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) para pemain asing harus diperiksa melalui tim Clearing House Keimigrasian. Kalau terdapat masalah akan sangat sulit," ujarnya.

Sementara bagi pemain yang sudah terlanjur menjalin kerjasama dengan klub-klub peserta kompetisi, Tigor meminta, kepada klub dan pemain untuk menyelesaikan proses administrasi. Apabila melanggar, maka pemain tersebut tidak dapat bermain.

"Pemain harus memperpanjang Visa dan Kitas. Jangan sampai, masalah ini mengganggu tim. Apabila ada masalah, tidak tertutup kemungkinan mereka harus melapor setiap pekan," tuturnya.

Berikut daftar nama 13 negara yang tidak direkomendasikan oleh PT LI:


Editor : Kukuh Wahyudi


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X