Komisi Banding PSSI menerima banding yang diajukan manajemen Persiwa Wamena atas keringanan sanksi kepada pemainnya, Pieter Rumaropen. PSSI hanya menjatuhkan hukuman larangan bermain selama satu tahun untuk Rumaropen dan denda Rp100 juta kepada Persiwa.
Setelah sebelumnya terancam sangksi seumur hidup, Komisi Banding akhirnya hanya menjatuhkan sanksi selama satu tahun larangan aktif di sepakbola nasional dan denda sebesar Rp100 juta kepada pemain andalan Persiwa Wamena tersebut.
Keputusan itu didapat setelah Komisi Banding mengadakan sidang tertutup pada Kamis (23/5) pagi. Pada sidang itu, hadir Ketua Komisi Banding PSSI, Muhammad Muhdar, yang dibantu oleh wakilnya.
Muhammad Muhdar mengatakan, Komisi Banding mengambil keputusan dengan menggunakan hak prerogratif seperti yang tercantum dalam pasal 89 Kode Disiplin PSSI.
“Kami memberikan ampunan kepada Romaropen dengan memberikan sanksi larangan aktif di sepakbola nasional selama satu tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta,” ujarnya di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta.
Muhammad Muhdar menjelaskan, denda sebesar Rp100 juta dibebankan kepada pihak pemohon banding yaitu manajemen klub Persiwa Wamena.
“Pembayaran sanksi paling lambat harus dilakukan pada 30 hari setelah keputusan dijatuhkan.Kalau tidak, status sang pemain menjadi ilegal," ujarnya.
Pesepakbola 29 tahun itu mendapatkan sanksi tegas akibat sikap brutalnya di atas lapangan saat memukul wasit Muhaimin pada pertandingan menghadapi Pelita Bandung Raya pada laga lanjutan Liga Super Indonesia (LSI) putaran pertama.
Komisi Disiplin PSSI memutuskan untuk memberikan Rumaropen hukuman seumur hidup tidak boleh berkecimpung di persepakbolaan nasional. Pemberian hukuman tegas kepada Romaropen itu diputuskan pada sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI pada 24 April lalu.
Manajemen Persiwa Wamena kemudian mengajukan banding atas sanksi seumur hidup tidak boleh berkecimpung di sepakbola nasional kepada Komisi Banding.
Editor | : | Tulus Muliawan |
Komentar